Pemerintah Kota Denpasar melakukan sidak terhadap beberapa mini market di wilayah Denpasar. Hasilnya ditemukan mini market yang sama sekali tidak punya ijin operasi.
Sidak bersama dilakukan Tim Pengendalian Dan Pengawasan Pelaksanaan Perijinan yang terdiri dari Dinas Perijinan, Dinas
Tata Ruang, Trantib Dan Satpol PP, Perindag, Bag. Hukum serta aparat Kecamatan, Rabu (4/8).
Pertama kali Tim menyasar Mini Mart yang berlokasi di Jalan Letda Made Putra. Ketika diperiksa ternyata pemilik tidak mengantongi ijin sama sekali. Tim menyarankan agar pemilik segera mengurus ijinnya.
Disamping itu Tim juga memberikan surat peringatan (SP1) kepada pemilik Lianto agar segera menghadap ke Dinas Trantib Satpol PP di bagian Penegakan Perda untuk segera mengurus ijin.
Selain itu, ada empat Mini Market Alfa Mart yang disidak hari itu seperti Alfa Mart yang berlokasi di jalan Pulau Serangan, Ahmad Yani dan Supratman ditambah satu Mini Mart yang berlokasi di Letda Made Putra. Hampir semuanya tak mengantongi ijin.
Namun mengingat dari pihak pemilik ada itikad baik yaitu berjanji segera akan mengurus ijin seperti yang diungkapkan Agus Totok Ganeffian pemilik salah satu Alfa Mart yang
berlokasi di jalan Supratman.
“Kami akan membantu pengurusan ijin asalkan semua prosedur yang diperlukan telah dipenuhi,” ujar Kabid Monitoring Dan Informassi Dinas Perijinan Made Sudana.
Terhadap kesediaan pemilik yang dengan sadar segera akan mengurus ijin pihaknya tidak akan membuat tindakan penyegelan. Namun apabila membangkang sudah barang tentu pihaknya tidak segan-segan akan memberi peringatan tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak pernah menghambat mereka yang ingin berinvestasi di Denpasar asal taati aturannya”, tegas Sudana.
sumber: beritabali.com