Lima orang dari Laboratorium Forensik Mabes Polri diterjunkan untuk melakukan identifikasi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri melakukan olah TKP mulai pukul 11.00 WIB sampai 16.00 WIB. Kemungkinan besar olah TKP akan dilanjutkan besok (hari ini -red),” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Tidar Wulung Dahono, Senin (25/10).
Tidar mengakui, hasil identifikasi yang dilakukan kemarin belum bisa menyimpulkan penyebab kebakaran karena proses identifikasi membutuhkan waktu. “Hari ini (kemarin-red) baru melakukan identifikasi dan hasilnya akan diproses kembali,” ungkapnya.
Tidar mengaku, berselang beberapa jam setelah kejadian kebakaran pada Minggu (24/10), telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi yakni tiga petugas keamanan Sucofindo antara lain Sanusi, Yono, dan Martin serta satu lagi teknisi Sucofindo, Tofik. “Sementara ini kami baru memeriksa empat saksi dan selanjutnya akan dikembangkan lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Sucofindo Laboratory Analytic & Testing Erwansyah Manaf menyampaikan permohonan maaf bagi perusahaan yang menyewa ruangan di gedung Sucofindo. “Permohonan maaf telah saya sampaikan melalui lisan dan surat edaran. Sementara ini saya baru bisa meminta maaf karena penanganan penyelidikan masih berjalan,” tegasnya.
Erwansyah memaparkan, ada tujuh perusahaan yang menyewa ruangan di Graha Sucofindo yakni Telkomsel, PT Dipo Star Finance, Radio Pro News, Asuransi Wahana Tata, PT Yokogawa, PT Global Angenering, PT Almega, dan PT Sucofindo. “Mudah-mudahan saja dalam waktu dekat pihak berwajib mengetahui penyebab kebakaran,” imbuhnya.
Berdasarkan pemaparan Erwansyah, api memang diduga berawal dari lantai empat yang dijadikan tempat penyimpanan kursi bekas, alat-alat komputer, dan lainnya.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Branch Manager Telkomsel Serang Gede KD Budiawan mengaku belum menerima surat edaran permohonan maaf dari Erwansyah. Budi menduga kemungkinan permohonan maaf disampaikan kepada manajemen Telkomsel di Cilegon.
“Saya belum menerima surat edaran permohonan maaf. Mungkin disampaikan ke Telkomsel di Cilegon atau ke Telkomsel pusat,” pungkasnya.
Sumber: radarbanten.com