Terkait maraknya kasus perampokan bersenjata di bank dan toko emas di nusantara jelang lebaran, Polda Kalsel memperketat pengawasan kepemilikan senjata bagi masyarakat sipil.
Direktur Intelkam Polda Kalsel, Kombes Hery Sitompul melalui Wadir Intelkam AKBP Muhammad Rafi’i mengatakan, sampai saat ini belum ada perubahan peraturan mengenai penggunaan senjata api bagi warga sipil.
“Untuk perizinan kepemilikan senjata bagi warga sipil, sampai saat ini memang sudah kita lakukan pengawasan, baik senjata nonorganik seperti senpi dan senjata organik,” kata Rafi’i.
Rafi’i mengatakan, ada dua jenis perizinan senjaat api untuk warga sipil, yakni kepemilikan senjata api nonorganik baik untuk pembelaan diri dan olahraga.
“Untuk jenis senjata api bagi warga sipil, biasanya disebut senjata nonorganik. Hal ini kita sudah lakukan penarikan kembali dari para pemiliknya,” ujar Rafi’i.
Namun, Polda Kalsel memutuskan tidak lagi melayani masyarakat yang ingin mengajukan perizinan baru senjata api.
“Guna mengantisipasi kejadian perampokan senjata api, kita juga perlu lakukan pengawasan,” katadia.
Adapun penggunaan senjata api dengan tujuan olahraga, pengawasan tetap dilakukan. “Untuk olahraga menembak pun harus tetap ada pengawasan dan perizinan. Saat ada event olahraga Senjata bisa digunakan. Tetapi selesai event, senjata ditarik dan masuk ke gudang senjata,” katanya.
Sumber: banjarmasinpost.co.id