Pencemaran di Teluk Manado makin mencemaskan. Aktivitas bisnis di kawasan reklamasi yang tidak dibarengi dengan pengelolaan limbah yang baik, menyebabkan beberapa limbah sudah melebih ambang batas.
“Hampir semua usaha yang beroprasi di lahan reklamasi pantai Manado tak memenuhi syarat pengelolaan limbah, sehingga mencemari Teluk Manado,” ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Manado Josua Pangkerego.
Dalam penelitian terakhir BLH Manado, sejumlah bahan limbah di air laut sudah melebihi baku mutu. Seperti sampel yang diambil pekan lalu, hasilnya menyebutkan bahwa dari 7 parameter pencemar, 4 parameter diantaranya sudah melebih baku mutu. Bahan-bahan itu berupa Bakteriology Oxigen Demand (BOD), NO3 (Nitrat), SO4 (Asam sulfat) dan Total Suspended Solid (TSS) kekurangan oksigen. “Dalam pencemaran ada 7 parameternya, dan hasil penelitian kami ada 4 yang mengkhawatirkan,” ujar Pangkerego.
Lanjut Pangkerego, pada umumnya hampir di semua kawasan ada peningkatan pencemaran. Hal ini harus diperhatikan oleh pengembang karena pencemaran sudah sangat mengancam kelestarian lingkungan, khususnya Teluk Manado yang ada Taman Nasional Laut Bunaken. “Satu-satunya jalan adalah limbah harus diolah dengan fasilitas standar baku yang aman untuk lingkungan,” tandasnya.
Sementara itu, Pakar Lingkungan dari Unsrat Dr Wiske Rotinsulu menjelaskan, pada dasarnya kategori pencemaran sudah diatur dalam baku mutu Peraturan Menteri Kesehatan. Yakni untuk NO3 standarnya adalah 10 miligram/liter, TSS 80 miligram/liter, SO4 standarnya 80 miligram/liter dan BOD 80 miligram. “Kejadian ini membuka mata kita bahwa Manado sudah sangat memerlukan instalasi pengolah air limbah (IPAL). Jika tidak, dunia akan marah karena Taman Laut Bunaken yang sudah menjadi kekayaan warisan dunia akan punah,” tandasnya.
Sumber: manadopost.co.id