Di setiap ruas jalan, tak jarang para pengguna jalan dikejutkan dengan suara ledakan petasan.
Ya, petasan saat ini masih banyak beredar dan dijual secara sembunyi-sembunyi, terutama pada saat Bulan Puasa.
Menanggapi hal ini, Kapolsekta Samarinda Utara AKP Bambang Budiyanto menegaskan bahwa petasan dilarang beredar dan dimainkan selama bulan Ramadan.
“Bermain petasan itu sifatnya mengganggu. Menimbulkan letusan bahkan bisa mencelakai orang lain. Karena manfaatnya sedikit dan cenderung merugikan, pihak kepolisian sudah sejak lama menegaskan bahwa petasan dilarang beredar terutama pada bulan Puasa,” tegas Bambang kepada Sapos, Jumat (13/8) malam lalu.
Bambang menjelaskan bahwa penjual dan pembeli atau bermain petasan bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Bunga Api tahun 1932 dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
“Dalam undang-undang ini sudah diatur soal bahan peledak yang menimbulkan ledakan dan dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. Apalagi, di Bulan Puasa ini sebagian besar masyarakat melakukan berbagai kegiatan ibadah,” tambah perwira polisi ini kepada Sapos.
Karena itu, dalam waktu dekat pihak Polsekta Samarinda Utara rencanannya bakal menggelar razia petasan di sejumlah tempat atau penjual kembang api dan sejenisnya.
“Kalau ditemukan ada yang menjual petasan, akan kami sita dan penjualnya bisa diberi sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya lagi.
Ia juga menegaskan bahwa razia atau Operasi Cipta Kondisi akan terus dilakukan dengan target penyakit masyarakat, misalnya saja peredaran miras ilegal, prostitusi, petasan, narkoba, sajam dan sejenisnya.
“Dalam beberapa kali operasi, kami sudah berhasil menjaring miras, PSK dan warga yang kedapatan membawa sajam. Operasi Cipta Kondisi ini nantinya masih akan terus berlanjut dengan tujuan menciptakan situasi dan kondisi keamanan lingkungan yang kondusif, khususnya di wilayah hukum Samarinda Utara,” tandas perwira polisi ini kepada Sapos, kemarin.
Sumber: sapos.co.id