Banda Aceh – Petugas Bea dan Cukai Aceh menangkap seorang pemasok sabu (methampetamine) dari Malaysia melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Penangkapan kurir sabu dengan inisial HBS, 26, warga Banda Aceh, tejadi sesaat setelah tersangka turun pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-305 dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada hari Jumat (23/7) pukul 12.20 WIB.
Menurut Kepala Seksi Penindakan dan penyidikan Bea dan Cukai Aceh Edy Safutra, petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 158 gram yang disembunyikan dalam botol sabun cair.
“Hasil temuan itu kemudian dibuktikan dengan hasil uji laboratorium di Medan. Setelah terbukti methampetamine, petugas langsung berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Aceh untuk menangkap pemilik sabu tersebut,” kata Edy Safutra di Kantor Bea dan Cukai Banda Aceh, Sabtu (24/7).
Menurut pengakuan tersangka, sabun cair berisi enam paket sabu diterima di Kuala Lumpur dari seorang pria berinisial D. Atas jasanya membawakan paket itu ia mendapat imbalan Rp3 juta yang akan di berikan oleh M selaku penerima yang telah menunggu di Banda Aceh.
Atas perbuatannya, tersangka HBS, telah melanggar Undang-Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dangan ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Selama dua tahun terakhir, petugas Bea dan Cukai Aceh telah tiga kali menangkap pelaku penyeludupan sabu dari Malaysia melalui Bandara Sultan Iskandar Muda. Sebelumnya, hampir satu kilogram sabu disita petugas dari tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap petugas.
sumber: theglobejournal.com