Polda Bali resmi memblokir 11 rekening milik PT Baliconsultan Life Insurance (Balicon) milik Komisaris Utama Made Paris Adnyana.
“Dari tiga rekening yang sebelumnya telah terlacak atas nama PT Balicon dan rekening milik Komisaris Utama Made Paris Adnyana. Delapan rekening atas nama Iga Raka Perdani selaku ketua cabang Jalan PB, Sudirman, Denpasar, Bali pun turut diblokir. kami resmi memblokir semua rekening milik PT Balicon,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar Dwi Putra di Denpasar, Jumat.
Mantan Kapolresta Balikpapan ini menjelaskan, uang yang jumlahnya senilai ratusan juta rupiah yang berhasil didapat dari rekening atas nama Iga Raka Perdani ini terbagi di tujuh Bank yang ada di Bali.
Ia menjelaskan, tujuh bank itu adalah, BRI dengan jumlah uang Rp7,7 juta, Lippo Bank Rp187 juta, Bank Permata Rp188 juta, Bank Mandiri Rp203 juta, Bank BPD Bali Rp167 juta, BTN Rp29 juta dan BNI Rp7,1 juta.
“Dari tujuh bank di Bali yang berhasil lacak dari rekening kepala cabang PB Sudirman yakni Iga Raka Perdani adalah Rp44,9 juta. Uang yang kami dapat dari rekening Iga Raka di tujuh Bank itu kami sudah melakukan pemblokiran,” ujarnya menandaskan.
Menurut Gde Sugianyar, selain memblokir uang ratusan juta rupiah milik PT Balicon, Polda juga turut mengamankan enam buah mobil dan lima buah kendaraaan roda dua (motor) berbagai jenis.
“Terkait aset PT Balicon yang dijadikan pembangunan kantor, tanah dan tempat usaha lainnya seperti, salon dan koperasi kami masih melakukan penelitian,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sejauh ini polisi akan melakukan penelitian tentang apakah uang itu milik PT Balicon atau sewa. “Jika tanah atau tempat usaha yang telah dibangun itu terbukti milik perusahaan, kami tidak akan sungkan untuk melakukan penyitaan,” katanya menandaskan.
Seperti diberitakan, kasus ini mencuat setelah pihak Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) Jakarta melaporkan kasus ini ke Polda Agustus 2010. Laporan yang dilakukan BPPM ke Polda melaporkan PT Baliconsultan Life Insurance itu terkait izin usaha.
Dari kasus tidak mempunyai izin usaha dari menteri keuangan ini, Komisaris Utama PT Baliconsultan Life Insurance yakni, Made Paris Adnyana ditetapkan menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat dengan pasal 21 (1) jo pasal 9 (1) UU No. 2 tahun 1992 tentang Asuransi dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: antaranews.com