Polres Lhokseumawe melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) akan melaporkan SPBU Kuta Blang Lhokseumawe ke Pertamina Provinsi Aceh dan Badan Pengawasan SPBU (Metrologi). Pasalnya, SPBU tertua di Lhokseumawe belum melengkapi sejumlah sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional.
Dalam catatan Serambi, ini merupakan kali pertama petugas kepolisian di Lhokseumawe melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan peralatan dan sarana di SPBU. Karena itu, sejumlah pemilik SPBU sangat kaget saat didatangi polisi, kemarin.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang S, didampingi Kanit Tipiter Bripka Bustani, menjelaskan sebenarnya agenda mereka kali ini hanya untuk mengecek volume, kekentalan, dan kemurnian BBM yang ada di setiap SPBU.Pemeriksaan dimulai di SPBU Krueng Geukuh Dewantara, dilanjutkan Batuphat, Cunda, ke SPBU Kuta Blang, serta terakhir kawasan Samudra Geudong.
Secara umum, kata Kanit Tipiter, volume, kekentalan, dan kemurnian minyak di semua SPBU masih dalam ambang batas sesuai aturan yang ditentukan. Ia menyebutkan contoh, dalam pemeriksaan di SPBU Krueng Geukueh, untuk premium, dengan menggunakan alat pastipas, diketahui kekurangan volumenya hanya 25 ml. Ini masih diambang batas dikarenakan maksimal yang diperbolehkan adalah 30 ml.
Begitu juga untuk mengetes suhu dan kekentalan diketahui kemurnian bensinnya masih 0, 705 dencitas dari 0,800 batas maksimal. “Intinya, dari semua SBPU yang kita cek kali ini semua kadar minyak masih di bawah ambang batas,” jelas Kanit Tipter.
Tak ada alat tes
Persoalan baru ditemui di SPBU Kuta Blang. Saat polisi hendak melakukan tes terhadap kadar minyak, ternyata SPBU itu tidak memiliki alat tes, pastipas atau pun alat pengukur suhu dan kekentalan minyak. Terpaksa, petugas kemudian meminjam alat-alat tersebut ke SPBU lain.
Menurut Bripka Butani, ketidakpunyaan alat dimaksud di SPBU ini telah berlangsung lama. Bahkan, kata dia, pihaknya telah pernah memberikan peringatan secara lisan kepada pengelola ini untuk melengkapi semua sarana dan prasarana sesuai standar nasional. “Namun kenyataanya tetap tidak dipenuhi. Bukannya hanya alat tes saja, juga sarana lainnya seperti WC dan musalla. Padahal itu semuanya merupakan sarana yang berstandar nasional dan wajib dipenuhi pemilik SPBU,” jelasnya.
Didasari kondisi tersebut, sebut Bustani, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melaporkan SBPU Kuta Blang ke Pertamina Provinsi dan badan pengawas SPBU terhadap temuan tersebut. “Nantinya kita akan minta ditinjau kembali terkait keberadaan dari SPBU tersebut,” demikian Bustani. Hingga berita ini diturunkan kemarin sore, Serambi belum mendapatkan konfermasi dari pemilik SPBU Kuta Blang Lhokseumawe.
Sumber: serambinews.com