Kepolisian berhasil menangkap Yanti (30) yang diduga melakukan pencurian di sebuah vila milik seorang wisatawan asal Italia.
“Peristiwanya agak lama pada 25 September 2010 namun kami baru berhasil menangkap tersangka sekarang,” kata Kapolsek Kuta AKP I Gede Ganefo, Senin.
Penangkapan terhadap Yanti setelah polisi melakukan pengembangan kasus dari keterangan korban Vini Fabasela (45) dan bukti-bukti yang dikumpulkan di lapangan.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi terus melakukan penyelidikan sampai akhirnya bisa membekuk wanita yang tinggal di Kerta Dalam Sidakarya, Denpasar Selatan.
Dijelaskan Ganefo, kejadian berawal saat korban bertemu dengan pelaku di sebuah tempat hiburan di Jalan Legian, Kuta.
Keduanya pun langsung akrab satu sama lain hingga akhirnya pelaku pulang bersama ke vila tempat korban menginap di Jalan Legian, Kuta.
Setelah keduanya menghabiskan malam bersama, saat korban yang tertidur pulas kesempatan itu dimanfaatkan oleh Yanti untuk mengambil barang-barang milik korban di dalam kamar vila itu.
“Tersangka mengambil uang tunai Rp1,5 juta, kartu kredit dan sebuah Iphone yang telah dijual ke orang lain,” ujar Kapolsek. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian totalnya mencapai Rp9 juta.
“Saat kami kami tangkap, semula pelaku mengelak namun setelah kami tunjukkan bukti dan kami pertemukan dengan korban akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Ganefo.
Setelah ditangkap polisi, Yanti yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan, mengakui semua barang yang dicuri dari wisatawan yang dikencaninya itu, telah dijual dan uangnya habis untuk keperluan sehari-hari.
Sumber: antaranews.com