Tim Opsnal Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tersangka bandar sabu-sabu (SS) berinisial Buk (45) di rumahnya Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Selasa (3/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Bersama tersangka polisi menyita barang bukti (BB) berupa sejumlah paket sabu-sabu yang diperkirakan harganya mencapai Rp 15 juta lebih.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang S, Kamis (5/8) mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kalau Buk sering mengedar SS. Sehingga dalam sebuah pengrebekan di rumahnya yang dilakukan personil Opsnal, Buk pun berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, polisi mennyita tiga bungkus SS besar, dua bungkus SS kecil, 67 buah plastik transparan, satu sendok, satu HP dan uang Rp 500 ribu.
Sedangkan dari pemeriksaan terhadap tersangka, ujar Kasat Reskrim, dia mengakui kalau barang tersebut memang miliknya yang didapatkan di kawasan Panton Labu,. Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara. “Pastinya kita masih terus memburu pemilik awalnya yang identitasnya telah diketahui,” demikian AK Bambang S.
Sumber: serambinews.com