Jajaran kepolisian Polsek Kota Barat nampaknya terus memburu gembong pembuat dan pengedar uang palsu selain dari empat tersangka yang sudah lebih dulu diciduk mengedarkan puluhan lembar pecahan seratus ribu rupiah di tengah masyarakat Gorontalo tersebut. Sementara untuk berkas empat orang tersangka yakni Aten, Met, Eman dan Pulu sudah hampir selesai.
Namun, saat ini Institusi Tribrata itu masih membutuhkan lagi keterangan saksi ahli serta hasil Uji Laboratorium Forensik untuk mendapatkan legal formalnya soal keaslian puluhan lembar uang palsu yang telah disita Polsek Kota Barat tersebut. “Ya, memang untuk proses penyidikan terhadap berkas perkara dugaan peredaran uang palsu yang sudah menatapkan empat orang tersangka itu sudah hampir rampung. Saat ini kami jajaran Polsek Kota Barat tinggal membutuhkan ketereangan saksi ahli dari pihak Bank Indonesia (BI),”kata Kapolsek Kota Barat Iptu Isa Lawani SE, ketika dikonfirmasi Gorontalo Post melalui telepon selulernya, kemarin.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Telaga ini mengakui, pihaknya sudah menyurati pihak Bank Indonesia untuk dimintai kesediaan dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Hahya saja diakui Isa Lawani, pihak Bank Indonesia belum bersedia memberikan keterangan dengan alasan masih mengurus tamu dari pusat. Dijelaskanya, alasan penyidik Polsek harus mendapatkan keterangan saksi ahli dari BI.
Hal itu sangat penting demi untuk mendapat keterangan resmi atau legal formalnya soal benar tidaknya uang yang disita oleh Polsek Kota Barat itu adalah uang palsu. Selain harus mendapatkan keterangan saksi ahli dari BI, Polsek Kota Barat juga masih melakukan uji Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mengetahui keaslian uang tersebut. “Kami juga masih akan mencoba alat canggih yang sudah tersedia di Polda Gorontalo yang sering digunakan untuk melakukan identifikasi atau pengujian keaslian uang palsu.
Hal ini juga masih akan di koordinasikan dengan pihak Kejaksaan Kota Gorontalo apakah alat yang ada di Polda itu sudah memenuhi syarat atau tidak untuk melakukan pengujian uang palsu,”jelas Isa Lawani. Mantan Kapolsek Dulupi ini mengakui, sebenarnya kalau dilihat secara kasat mata, pihaknya sudah bisa menyimpulkan bahwa uang yang telah disita itu sudah nyata-nyata uang palsu.
Hanya saja penyidik masih membutuhkan alat bukti resmi lain untuk sahnya proses penyelidikan dalam kasus peredaran uang Palsu tersebut. Disinggung apakah ada kemungkinan jumlah tersangka pengedar uang palsu itu bertambah lagi. Diakui Isa Lawani bahwa jumlah tersangka pengedar Upal jaringan dari empat tersangka yang sudah ditrahanb sudah tidak akan bertambah lagi. Alasannya, dari hasil penyelidikan secara marathon yang dilakukan terhadap empat tersangka pengedar Upal yang sudah ditahan itu. Bahwa hanya mereka saja yang memproduksi sendiri Upal tersebut dan tidak ada campur tangan orang lain.
“Yang jelas untuk jaringan pembuat maupun pengedar Upal selain dari empat tersangka yang sudah ditahan itu tetap kami selidiki. Sebab kalau bicara masalah peredaran Upal jaringannya luas hingga level Nasional. Olehnya penyelidikan kami tidak hanya mentok dalam kasus ini melainkan terus akan dikembangkan lagi. Saat ini upaya yang kami lakukan yakni memburu gembong pengedar uang palsu yang lebih besar lagi,”tandas Isa Lawanai.
Sumber: gorontalopost.info