Tim Buser Polsekta Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap Alwi dan Rifki, yang telah lama menjadi buronan polisi dalam kasus kejahatan dengan kekerasan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor serta telepon genggam yang diduga hasil kejahatan.
Duet bersaudara yang malang melintang melakukan aksi kejahatan seperti pencurian dari rumah ke rumah, pencurian motor, dan penjambretan di sejumlah tempat di Makassar, Sulawesi Selatan, diciduk di wilayah Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar.
Keduanya langsung digiring ke Mapolsekta Tallo dengan penjagaan ketat aparat. Kepala Polsekta Tallo AKP Ahmad Mariadi menuturkan, keduanya merupakan residivis kambuhan yang tak segan-segan melukai korbannya.
Dua pemuda ini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 363 dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Sumber: liputan6.com