Jajaran buser Polres Badung menangkap pelaku penggelapan mobil milik polisi. Pelaku bernama Supramono (49), ditangkap di rumahnya di Jalan Rama, Lingkungan Pangkungprabu Kelurahan Delod Peken Tabanan, pada Selasa (27/7).
Tersangka asal Bojonegoro Jawa Timur, ditangkap atas laporan dari korbannya, Wayan Mandri, seorang anggota Polisi yang bertugas sebagai Babinkamtibmas. Sementara tersangka sendiri adalah pengusaha rokok.
Menurut Kapolres Badung AKBP Drs. Dwi Suseno, dalam laporan korbannya, tersangka Supramono menyewa mobil kepada korban sejak tanggal 16 Juli 2010 sekitar pukul 11.00 Wita.
Tersangka menyewa mobil korban secara berturut-turut. Awalnya menyewa satu, kemudian menyewa mobil lagi, hingga jumlahnya mencapai 6 unit.
Sesuai kesepakatan, harga sewa mobil sangat bervariasi dari Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.
“Tergantung dari jenis mobil,” jelasnya, pada Jumat (30/7) didampingi Kasatreskrim Kompol Ketut Soma.
Kembali dijelaskan Kapolsek, sewa menyewa mobil yang dilakukan tersangka awalnya lancar – lancer saja. Bahkan, pembayaran tidak pernah telat.
Ironinya, setelah berjalan lebih dari satu pekan, pembayaran mobil mulai ngadat alias macet.
“Walau sudah ditagih tapi tersangka tidak mau membayar,” ucapnya.
Saat ditagih, tersangka justru berkelit, mengaku belum punya uang. Alasannya usaha rokoknya rugi, sehingga belum bisa membayar biaya sewa mobil.
Tak jarang pula, korban yang juga anggota polisi bertugas di Tabanan ini selalu diperdaya dengan janji – janji manis tersangka. Parahnya, justru enam mobil korban menghilang dan tidak diketahui rimbanya.
Menurut Kapolres, saat korban mempertanyakan mobil miliknya, tersangka tidak bisa menunjukkan.
“Tersangka beralasan kalau mobil – mobil yang disewa digunakan untuk mengirimkan rokok,” jelasnya.
Meski tersangka tidak menjelaskan dimana mobil sewaan, Polres Badung tidak kehilangan akal. Akhirnya mobil diketahui digadai ke wilayah Badung, Tabanan dan Denpasar. Kini ke enam mobil sudah diamankan di Polres Badung.
Dalam runutannya, tiga mobil avanza warna silver digadai di Tabanan. Mobil box Suzuki future di Denpasar, mobil Feroza di Kapal dan Avanza warna hitam digadai di Desa Beringkit.
Tersangka Supramono mengakui, mobil digadai dengan harga bervariasi Rp 30 hingga Rp 45 juta. Sementara, untuk mobil Feroza digadaikan seharga Rp 15 juta. Untuk mobil bok senilai Rp 5 juta.
Uang dari hasil gadai mobil, menurut tersangka digunakannya untuk biaya hidup sehari hari. Herannya, dia mengaku sengaja menggadaikan mobil ke luar Bali, lantaran di wilayah Bali sendiri banyak peminatnya. Seperti peminat mobil di Denpasar, Badung dan Tabanan.
“Di tiga daerah itu pemintanya banyak dan harga gadainya mahal, uang gadai saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Keenam mobil yang diamankan polisi diantaranya Toyota Avansa Warna Silver DK 1227 Y, Toyota Avansa Warna Silver DK 1247 XF, Toyota Avansa Warna Silver DK 1915 Y, Toyota Avansa Warna Hitam DK 1276 YO dan Daihatsu Feroza Warna Hijau DK 827 YO.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP soal penggelapan. Jika dari pemeriksaan ada ditemukan unsure penipuan, pihaknya akan menambah pasal tambahan.
sumber: beritabali.com