Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan MZ,35, tersangka pengguna dan pemilik sabu sebanyak 3 gram. Ia diamankan di depan rumah temannya Se di Jalan Mahono, Batu 5, Rabu (29/9) lalu. ”Tersangka diamankan dengan barang bukti sabu di tangannya,’’ ujar Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Harry Andreas, Senin (4/10).
Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang mereka terima, salah satu rumah di Jalan Mahoni yang didatangi MZ, sering dijadikan tempat nyabu. Dari keterangan ini pihak Sat Narkoba menangkap MZ yang saat itu masih di atas mobil dengan posisi di depan rumah Se. Polisi yang saat itu meminta MZ turun dari mobil, mendapati tiga bungkus sabu di tangan tersangka. ”Tadinya sabu itu ada di kantong celananya, namun mungkin yang bersangkutan ingin membuang barang bukti, tapi petugas melihatnya dan mengamankan barang bukti tersebut,” ujar Hari.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang Rp1 juta, ponsel N73 dan sebuah mobil Kijang Avanza BP 1737 TF. Penangkapan MZ ternyata tidak mengikutsertakan Se yang diakui Mz sebagai temannya nyabu. ”Sering nyabu di rumah itu sama Se,’’ ujar Mz mengakui. Bahkan, kata MZ lagi, sehari sebelum tertangkap ia dan Se masih nyabu bareng. ”Sabu itu dia yang beli, itu juga uang dia,” ungkap MZ.
Diakui MZ, barang tersebut ia dapat dari orang berinisial SD yang berada di Batam. Pertama ia membeli sabu pada SD Agustus sebanyak 3 gram, Rp4 juta. Transaksi dilakukan di Simpang Jam Batam. Satu bulan kemudian, 24 September ia kembali melakukan transaksi dengan SD. Kali ini transaksi dilakukan sebuah tempat makan di Jalan Bintan Tanjungpinang.
Sabu yang ia beli tersebut uangnya berasal dari Se yang digunakan untuk bersama. Sedangkan mobil yang ia gunakan ia rental perbulan Rp4 juta. ”Baru saya bayar Rp1 juta,’’ ungkapnya. Saat ini kasus tersebut kata Hari masih dalam proses pengembangan. Meskipun tersangka yang baru diamankan satu orang, namun Harry mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.
Tersangka dijerat dengan UU Narkoba tahun 1997 pasal 112 ayat 1 tentang kepemilikan dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Selain itu juga dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pengedaran dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Namun mengingat tersangka residivis, yakni pernah terlibat kasus yang sama dan menjalani proses hukum 2005 dan 2007, kata Harry ada kemungkinan hukuman tersangka ditambah sepertiga dari hukuman yang diterimanya. ”Kami pastikan dulu, apakah apakah ia keluar sebelum Oktober atau setelahnya. Kalau 2007 Oktober, berarti belum 3 tahun, jadi bisa kemungkinan di tambah sepertiga hukumannya,’’ ujar Harry.
Sumber: batampos.co.id