Kepolisian Resort (Polres) Bogor merazia mobil omprengan berplat hitam yang kerap mengangkut penumpang di pertigaan Ciawi, Senin (4/10). Sembilan kendaraan terjaring operasi ini, di antaranya mobil berjenis APV, Kijang, dan Avanza.
Menurut Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fathoni Rizal, pada prinsipnya mobil omprengan dilarang mengangkut penumpang. ” Karenanya, mereka kita segera bawa ke Mapolres Bogor bersama pemiliknya guna dimintai keterangan,” katanya.
Ia khawatir meningkatnya jumlah kendaraan omprengan dikhawatirkan oleh para pengemudi angkutan kota (angkot). Pasalnya, penghasilan sopir angkutan resmi ini jadi menurun drastis.
Sementara itu, para pemilik mobil omrengan mengelak disebut sebagai omprengan. Dedi (35), salah satu pemilik kendaraan yang terjaring mengaku, tak mengangkut penumpang sembarangan di pinggir jalan.
Ia berdalih semua penumpang yang ada dalam mobilnya, merupakan teman yang kebetulan bekerja di wilayah yang sama di Jakarta.“Kami saling kenal di Bogor. Daripada saya sendiri ke Jakarta, lebih baik saya beramal dengan membawa mereka. Kalau mereka kasih saya uang bensin, itu hal biasa. Tapi kalau saya di bilang angkutan ilegal, saya tidak sependapat,” ujarnya.
Sumber: republika.com