Madiun – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Madiun berhasil mengungkap puluhan kasus penyakit masyarakat (pekat) dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar menyambut Bulan Suci Ramadhan.
“Operasi Cipta Kondisi ini digelar sejak tanggal 12 Juli hingga 22 Juli. Hasilnya, kami menemukan kasus perjudian empat kasus, minuman keras 20 kasus, dan mucikari satu kasus,” ujar Kapolresta Madiun AKBP Aldrin Hutabarat, Selasa.
Menurut dia, untuk empat kasus perjudian melibatkan empat tersangka, yakni SI, SU, SA, dan WI yang berada di empat lokasi.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam kasus perjudian ini adalah sebuah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp144 ribu, serta kertas rekap togel.
“Kasus perjudian ini akan dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” kata Aldrin.
Sementara untuk 20 kasus minuman keras, melibatka 20 tersangka di 20 lokasi. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah puluhan liter arak Jawa, Vodka, Topi Miring, Asoka, dan anggur putih.
Kasus miras akan dijerat dengan Perda Nomor 7 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimum tiga bulan atau tindak pidana ringan.
Sedangkan untuk kasus mucikari dengan tersangka SW, yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean Kota Madiun. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua buah sprei dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
“TSK akan dijerat dengan pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” kata Kapolersta.
Selain untuk memberantas penyakit masyarakat, Operasi Cipta Kondisi juga bertujuan agar umat Islam yang akan segera memasuki bulan suci Ramadhan dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang.
Ia menegaskan, mendatang operasi Cipta Kondisi akan terus digelar selama bulan suci Ramadhan hingga Lebaran mendatang guna menekan kasus penyakit masyarakat.
sumber & foto :Antarajatim.com