Sejak adanya SK Satpam tahun 1980, bidang industrial security di Indonesia terus mengalami peningkatan, karena itu selama 30 tahun ini harus diadakan inventarisir dan evaluasi keadaan external di lapangan, tentang Satpam, Badan Usaha Jasa Pengarnanan, AMSI, ABUJAPI, APJATIN, LCKI dan sebagainya.
Misalnya tentang Satpam, inventarisir berapa jumlah yang sebenarnya, secara nasional, menurut Polda dan Polres, mana yang in-house dan mana yang outsourcing, sudah dilatih atau belum, punya tanda pengenal atau belum, bagaimana pakaian seragam dan perlengkapannya, bagaimana status ketenagakerjaannya, dan sebagainya.
Polrilah yang pertama menetapkan standar kualifikasi kompetensi Satpam di Indonesia dan bukan instansi lain. Satpam seharusnya professional. Selain itu, bagaimana perkembangan para manajer security di Indonesia, mengenai pendidikan dan pelatihannya? karena keduaanya profesi yang berbeda.
Untuk melaksanakan tugas Satpam di lapangan, baik pembinaan teknis, koord-inasi dan pengawasan perlu ketegasan. Ketegasan perlu, agar jelas siapa yang bertanggung jawab kepada Kapolri secara fungsional.
Penataan Satpam perlu diprioritaskan, karena telah berumur 30 tahun dan jumlahnya simapng siur. Badan usaha bidang jasa pengamanan sekarang sudah berjumlah 600-an, hampir tidak ada yang memonitor apalagi mengawasi. Karenanya perlu segera diinventarisasi ulang dan evaluasi obyektif. Tanpa inventarisasi dan evaluasi obyektif perusahaan-perusahaan tersebut akan lepas kendali tanpa pengamanan yang efektif.
Polri seyogyanya memanfaatkan keberadaan AMSI, ABUJAPI, APJATIN, LCKI serta lain organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan yang terkait dengan tugas pokok Polri, sebab dalam menghadapi tantangan gangguan KAMTIBMAS, Polri tidak mungkin bekerja sendiri.
Seperti dinyatakan dalam UU No. 2, tahun 2002, “memberikan ijin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan”, termasuk ruang lingkup industrial security Indonesia. Dengan demikian, Polri wajib merumuskan dan membuat “peraturan” tentang apa saja yang dimaksud badan usaha di bidang jasa pengamanan itu. Ini harus dirumuskan secara jelas untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
“Berkali-kali saya mengingatkan bahwa wewenang untuk memberi suatu izin, mengharuskan kejelasan, transparansi dan akuntabilitas, sebab setiap wewenang pemberian izin apapun selalu rawan untuk disalah gunakan (licences and permits),” tegasnya kepada Swatt-Online. (li/fath)