Puluhan ribu narapidana di seluruh Indonesia memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke-65 Republik Indonesia, Selasa (17/8). Remisi diberikan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten.
Secara keseluruhan, ada sekitar 58 ribu napi di seluruh Indonesia yang mendapat remisi pada tahun ini. Hampir 5.000 di antaranya langsung bebas. Untuk mereka yang bebas, kata Patrialis Akbar, pemerintah memberikan biaya perjalanan pulang dari lapas ke rumah masing-masing.
Sementara di LP Klaten, Jawa Tengah, ada 176 penghuni lapas yang mendapat remisi. Pengurangan masa tahanan diberikan secara bervariasi, antara sebulan sampai enam bulan.
Sedangkan di Karawang, Jawa Barat, remisi diberikan kepada 468 napi. Mereka yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Di Purwodadi, Grobogan, pemerintah memberi remisi kepada 61 napi seusai mereka mengikuti upacara bendera. Dari jumlah itu, delapan di antaranya langsung bebas. Pemerintah berharap, remisi bisa memicu para napi lain untuk terus berbuat baik selama menjalani masa hukuman.
Sumber: liputan6.com