Padang: Puluhan ribu narapidana akan mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) pada Hari Kemerdekaan RI. Remisi ini tidak hanya berlaku bagi narapidana kasus kriminal biasa. Narapidana kasus korupsi dan teroris pun mendapatkan hak mereka.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar usai menghadiri pelantikan Gubernur Sumatera Barat, Ahad (14/8).
Menurut Patrialis hampir setengah dari 84 ribu narapidana di Indonesia mendapatkan remisi. Narapidana yang mendapat potongan hukuman yakni yang sudah menjalankan hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama di tahanan.
Bagi Narapidana kasus korupsi, terorisme, narkoba, dan ilegal logging, juga akan mendapatkan remisi. Syaratnya sudah menjalankan tahanan minimal dua per tiga masa tahanan. Mereka mendapatkan potongan tahanan dua hingga enam bulan masa tahanan.
Pemberian remisi ini berlaku bagi tahanan yang sudah berstatus narapidana.
Sumber: liputan6.com