Para pecandu narkoba yang ingin sembuh dan direhabilitasi kini tidak perlu menutup diri. Mereka bisa menghubungi Badan Narkotika Propinsi (BNP) Jatim di Jalan Ngagel Madya V/22 Surabaya. Badan milik pemprov Jatim ini siap merujuknya ke rumah sakit atau panti rehabilitasi dengan jaminan tidak diciduk polisi.
Kabid Data dan Sistem Informasi BNK Jatim Elminah HM mengungkapkan, selama ini kebanyakan pecandu atau keluarga pecandu tidak berani melapor karena khawatir akan diciduk polisi, padahal tujuannya melapor agar ada jalan keluar atas permasalahan yang dialami.
Karena itu, lanjut Elminah, BNP berinisiatif membuka layanan sms center dengan nomor 085730102001. “Tinggal sms nomor ini nanti BNP akan menindaklanjuti,” ujar Elminah saat berkunjung ke Kantor Harian Surya, Selasa (28/9).
Ada beberapa tempat rehabilitasi yang bisa digunakan, yakni Panti Rehabilitasi Lido, Jabar, RSUD dr Soetomo Surabaya maupun RS Jiwa Lawang, Malang.
Elminah menjamin biaya rehabilitasi bagi pecandu yang tidak mampu akan ditanggung dana jamkesmas. Hal itu berlaku untuk tiga bulan pertama dan bisa diperpanjang pada tiga bulan kedua namun sebelumnya harus keluar dahulu.
Peredaran narkoba saat ini cukup tinggi. BNP mencatat selama Januari hingga Maret 2010 ada 590 kasus dengan 771 tersangka. Paling banyak berusia 25 hingga 64 tahun.
“Agar penyalahgunaan narkoba ini tidak meluas, kami harap masayarakat pro aktif melaporkan ke kami, kami akan berusaha memecahkan masalahnya,” ujar Elminah.
Kasubid Pengembangan Sistem Informasi Muh. Sutriyanto berharap keberadaan sms center ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat, tidak sekadar mencari informasi tentang narkoba tapi juga memecahkan masalah narkoba. “Kami jamin kerahasiaan dari pecandu,”tukas Sutriyanto yang juha hadir bersama Kasubid Dokumentasi Merry dan Kasubid Pengelolaan Data IT M Bhakti T.
Sumber: surya.co.id