Nasib apes harus dihadapi Marinasari (30). Gadis cantik yang bekerja sebagai sales dealer salah satu showroom motor di Kabupaten Bogor ini harus mendekam di penjaran karena menipu konsumennya.
Kejadian penipuan ini terungkap, setelah Ahmad (52), warga Kampung Pasiban RT 4 RW 5, Megamendung, salah satu pembeli motor di dealer, mengaku tak kunjung dikirimkan motor yang ia beli. Padahal uang DP telah ia berikan melalui Marinasari untuk membeli satu motor Yamaha Jupiter CW.
Akibatnya Marinasari pun dilaporkan pihak delaer tempatnya bekerja dan langsung diserahkan ke Polsek Megamendung. ”Dari pemeriksaan yang ada, pelaku hanya menyetorkan RP 100 ribu dari total RP 2 juta yang diberi korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Megamendung, Ipda Suseno pada wartawan, Jumat (8/10).
Jika terbukti bersalah, Marinasari bisa dijerat KUHP Pasal 378 junto 372, dengan hukuman empat tahun penjara. Sementara itu, Marinasari mengatakan menipu korbannya karena terbelit hutang. Ia mengaku telah menipu empat korban.
Sumber: republika.co.id