Dalam tujuh bulan, Satuan Narkota (Sat Narkoba) Polres Cimahi menciduk 72 tersangka dari 49 kasus peredaran narkotika dan obat/bahan terlarang (narkoba). Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan 14,535 kg ganja dan 3 gram sabu-sabu.
Dari 72 tersangka, 10 tersangka dari tujuh kasus di antaranya masih dalam peyidikan Sat Narkoba Polres Cimahi. Sedangkan pemusnahan barang bukti sesuai UU No. 35/2009 tentang narkotika, barang bukti narkotika dimusnahkan pada saat masih dalam proses penyidikan atau paling telat seminggu setelah penetapan dari pengadilan.
Kapolresta Cimahi, AKBP Rusdi Hartono melalui Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP I Nyoman Yudhana menyampaikan, 70 tersangka narkoba sebagian besar merupakan pengedar dan sisanya adalah pemakai. “Dalam tujuh bulan tercatat ada 70 tersangka penyalahgunaan narkoba. Di wilayah Polres Cimahi, para tersangka masih didominasi para pengedar ganja,” paparnya kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jln. Amir Mahmud, Cimahi, Sabtu (31/7).
Ia menyampaikan, penyebaran narkotika golongan 1 jenis ganja ini di wilayahnya cukup tinggi bila dibandingkan dengan jenis narkotika lainnya. Pasalnya, para pengedar kebanyakan merupakan orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga menjadi pengedar dan kurir ganja kerap menjadi pilihan bagi mereka meski berisiko dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Para tersangka rata-rata tidak memiliki pekerjaan tetap, pengangguran atau punya pekerjaan tapi kerjanya serabutan. Padahal usia mereka merupakan usia produktif antara 20-35 tahun. Motivasinya karena ada yang coba-coba, karena ketagihan hingga akhirnya menjadi mata pencaharian,” paparnya.
Untuk itu, Nyoman meyakinkan pihaknya gencar melakukan upaya preventif dan represif. Yaitu dengan penyuluhan kepada masyarakat dimulai dari kalangan pelajar dan juga masyarakat umum dengan melibatkan para tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan ormas. “kami juga membentuk kader penyuluhan narkoba dan meningkatkan kerja sama antarinstansi seperti kejaksaan dan Badan Narkotika Kota (BNK) Cimahi,” kata Nyoman.
Upaya preventif ini lebih gencar dilakukan lagi, terutama menjelang Ramadan. Razia tidak hanya difokuskan untuk narkotika, juga razia miras, meskipun wilayah hukum Cimahi, nyaris bebas dari peredaran miras ilegal. Beberapa titik perhatian razia antara lain di sejumlah terminal bayangan, permukiman penduduk, dan tempat-tempat keramaian seperti mal.
sumber: lodaya.web.id