Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang ciduk dua pelaku penjambretan terhadap dua mahasiswi di Simpang Jam dan Mukakuning sekitar pukul 14.00 WIB Rabu (15/9) lalu. Pelaku adalah satpam di dua perusahaan berbeda di Batam.
Dari tangan duo jambret bernama Rovi Oktavianus,28, dan Muslim Anhar,21, ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil rampasan milik korban berupa STNK Sepeda motor, dompet, KTP, kartu mahasiswa, NPWP, kartu ATM dan dokumen lainnya milik Nur Afni dan Miranti Nadia.
Penangkapan terhadap keduanya cukup dramatis. Polisi awalnya menyergap tersangka Rovi yang melintas dengan sepeda motor Yamaha Force One miliknya di Simpang Jam. Polisi yang telah mengantongi ciri-ciri dan jenis sepeda motor itu lalu mengamankannya tapi ia berusaha kabur.
Setelah dilakukan pengejaran, pria kelahiran Batam itu akhirnya menyerah. Dari mulutnya muncul nama tersangka lainnya yakni Anhar. Anhar yang lagi bertugas di salah satu perusahaan di Dormitori lalu diciduk.
Sumber: batampos.co.id