Marilah kita sama sama menjaga kesucian bulan Ramadhan 1431 Hijrah dengan mengisi bulan yang penuh berkah itu dengan ibadah.
Demikian dikatakan Isman AP Kasatpol PP Pemkab Pasaman, seperti yang telah dilakukan Satpol PP Pemkab Pasaman pada Bulan Ramadhan sebelumnya, pada tahun ini Satpol PP Pemkab Pasaman tak akan mentoleransi setiap tindakan yang bisa merusak suasana ibadah. Seperti Warung Kelambu (Warkel) petasan dan lain sebagainya.
Pada tahun sebelumnya Satpol PP Pemkab Pasaman telah menindak sejumlah Warkel, pedagang petasan dan penjual Miras di Kabupaten Pasaman. “Tujuh perkara Tipiring pada Ramadhan tahun lalu divonis PN Lubuk Sikaping, “terang Isman yang berjanji akan konsisten dalam mengamankan Ramadhan kali ini.
Diingatkan juga kepada PNS Pemkab Pasaman untuk bisa menjadi contoh yang baik ditengah masyarakat di bulan Ramadhan ini. “Jangan sampai malah sebaliknya. Kita akan proses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, “katanya.
Sumber: padang-today.com