MAKASSAR TRIBUN-TIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Soppeng di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/7/2010).
Kepastian jadwal sidang gugatan dua daerah tersebut dilansir melalui situs resmi MK sejak kemarin. Sidang perselisihan hasil pilkada Soppeng yang diajukan pasangan A Kaswadi Razak- Andi Rizal Mappatunru melalui kuasa hukumnya Amirullah Tahir diagendakan berlangsung pukul 15.00 wita.
Sidang ketiga dengan nomor perkara 89/PHPU.D-VIII/2010 ini mengagendakan pembuktian yang merupakan sidang terakhir sebelum MK menjatuhkan putusan.
sumber: tribun-timur.com