Yohana Adi Saputra (28), warga Tanjung Aro Jorong Timboabu Nagari Kajai, Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), diciduk petugas kepolisian sektor (Polsek) Talamau Pasbar, karena kedapatan menyimpan dan membawa daun ganja kering seberat 10,5 gram di sebuah warung Jorong Limpato Nagari Kajai Kecamatan Talamau, Sabtu (14/08/2010) sekitar pukul 16.30 WIB kemarin.
Dari tangan tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 paket kecil daun ganja kering seberat 10,5 gram.
Sementara itu Kapolsek Talamau, Iptu Muzhendra pada POSMETRO membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi yang dihimpun petugas di lapangan dari masyarakat setempat.
Dibawah komando Kapolsek Talamau, Iptu Muzhendra dan Kanit Opsnal Reskrim Sektor Talamau, Brig Mario petugas kemudian terus melacak keberadaan tersangka dan setelah diketahui keberadaannya, petugas langsung menuju tempat yang menjadi target pengejaran (TKP) petugas polisi.
Tak berlama-lama, berkat kesiagapan petugas, tersangka akhirnya berhasil diamankan yang saat itu sedang duduk di salah satu warung di Jorong Limpato Nagari Kajai Kecamatan Talamau berikut dengan barang buktinya.
“Saat digeledah, petugas menemukan 2 paket kecil daun ganja kering seberat 10,5 gram yang disimpan dalam saku celana depan sebelah sebelah kiri. Saat ini tersangka telah kita amankan di Polsek Talamau untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Muzhendra.
Dijelaskannya, saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka untuk mengetahui asal barang haram tersebut. Polres Pasbar, sebutnya akan terus komit untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Pasbar ini.
Sumber: padang-today.com