Terhitung mulai 1 Januari 2011, Upah Minimum Propinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 808.000,00. Hal itu, sebagaimana dijelaskan Kepala Bagian Humas Propinsi DIY Drs Biwara Yuswantana, MSi, Selasa (23/11) sesuai dengan SK Gubernur DIY Nomor 270/KEP/2010 tertanggal 22 Nopember 2010.
Ditambahkan Biwara, UMP itu berlaku bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, harian lepas dan masa percobaan. “Di samping juga mempunyai masa kerja kurang dari setahun,” kata Biwara.
Menurutnya, besarnya upah pekerja dengan masa kerja setahun atau lebih, dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara pekerja (buruh) atau serikat pekerja (serikat buruh) dengan pengusaha secara bipartit.
Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP, Gubernur DIY melarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya. Sedangkan bagi pengusaha yang belum mampu melaksanakan ketentuan ini, harus mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP kepada Gubernur DIY.
“Dalam hal ini kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DIY paling lambat sepuluh hari sebelum dilaksanakannya secara definitif UMP DIY tahun 2011,” jelas Biwara.(affan)