Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepri Fatahurahman mengungkapkan pelayanan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) se-Provinsi Kepri tidak akan beroperasi (tutup) selama tiga hari, mulai Kamis-Sabtu (9-11/9). Pemilik kendaraan bermotor atau wajib pajak yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada hari libur tersebut, tidak akan dikenakan sanksi denda keterlambatan pembayaran.
“Sehubungan dengan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah dan upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka kami beritahukan bahwa pelayanan Kantor Bersama Samsat se-Provinsi Kepri (wilayah Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Dabo Singkep, Natuna, Tanjungbatu, Kijang dan Batuaji) tidak akan beroperasi saat libur nasional mulai hari Kamis, Jumat dan Sabtu, tanggal 9-11 September,” kata Fatahurrahman, Senin (6/9).
Kantor Bersama Samsat, lanjut Fatahurrahman akan beroperasi seperti biasa mulai Senin (13/9). ”Bagi pemilik kendaraan bermotor/wajib pajak yang pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya jatuh tempo hari libur nasional itu, tidak akan dikenakan sanksi denda keterlambatan pembayaran,” ujarnya sambil menyebutkan, wajib pajak wajib membayar pajaknya pada hari Senin (13/9) saat kantor Samsat sudah buka seperti biasa.
Sumber: batampos.co.id