Polisi kembali menetapkan satu tersangka penyerangan wartawan kontributor SUN TV Maluku, Ridwan Salamun. Hingga saat ini, tersangka penyerangan menjadi dua orang.
“Tersangka yang baru berinisial HT,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2010.
Dia mengatakan saat ini polisi belum bisa meminta keterangan HT. Karena, kata dia, HT sedang terluka dan dirawat.
“Yang bersangkutan luka-luka terkena senjata tajam. Belum bisa diambil keterangan karena masih dirawat di rumah sakit,” kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan IR sebagai tersangka penyerangan Ridwan dalam kerusuhan antara warga Tigitan dan Banda Eli di Maluku Tenggara pada Sabtu, 21 Agustus 2010 yang lalu.
Kepada polisi, IR mengaku menyerang Ridwan dengan menggunakan parang.
Sumber: vivanews.com