Tiga kafe ilegal di Desa Kemang, Kecamatan Kemang, kemarin dibongkar jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor. Pembongkaran dilakukan karena tiga kafe tersebut yakni, King Bento, Sayap Kemang dan Yuli, melanggar peraturan perizinan.
Satu kafe di antaranya yaitu Kafe King Bento, tidak memiliki izin sama sekali. Sedangkan dua kafe lainnya yaitu Kafe Yuli dan Sayap Kemang, memiliki izin namun disalahgunakan. Dua kafe ini semula diizinkan untuk rumah makan dan restoran, namun setelah beroperasi digunakan sebagai tempat hiburan malam seperti karaoke dan live music.
“Seharusnya Mei lalu sudah harus kita bongkar. Tapi karena waktu itu ada perlawanan sehingga kita batalkan,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor Dace Supriyadi kepada Radar Bogor, kemarin.
Dace menegaskan, pihaknya selama enam bulan terakhir sudah melakukan tindakan persuasif kepada pengelola kafe. Namun tidak membuahkan hasil. “Kami bukannya belum memberikan teguran, semua sudah dilakukan termasuk pendekatan persuasif, tapi selalu diacuhkan,” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan lapangan, sekitar 450 personel gabungan dari Satpol PP, Dalmas Polres Bogor, Pelopor II Brimob, Den Pom dan Muspika Kemang, dikerahkan dalam pembongkaran yang berlangsung mulai pukul 09:00 itu. Pembongkaran pertama dilakukan terhadap Kafe King Bento di Kampung Empang, Desa Kemang. Berlanjut ke Kafe Sayap dan berakhir di Kafe Yuli.
Sempat terjadi ketegangan dan saling dorong antara petugas dengan pemilik kafe. Namun tidak berlangsung lama, setelah jajaran Dalmas Polres Bogor mengamankan lokasi hingga pembongkaran dilanjutkan.
“Berpikirlah dengan nurani Pak, mau kerja apa kami, kenapa cuma kafe kecil yang dibongkar,” ketus salah satu karyawan Kafe Sayap Kemang saat bersitegang dengan petugas pembongkaran.
Di tempat sama, Camat Kemang Teddy Pembang mengatakan, tak hanya tiga kafe itu yang ditertibkan. Warung remang-remang (warem) di sepanjang Jalan Raya Parung juga akan segera dibongkar.
“Kami mengimbau selama Ramadan semua warem ditutup, jangan sampai kami bergerak secara frontal seperti ini lagi. Tak ada satu pun perda yang memperbolehkan keberadaan hiburan malam, jadi secepatnya harus ditutup,” tegasnya, sambil menyaksikan pembongkaran, kemarin.
Sementara itu, menyikapi kericuhan yang terjadi saat penertiban tempat hiburan malam (THM) di Desa Kemang, Kecamatan Kemang, kemarin. Komisi A DPRD Kabupaten Bogor menilai, aksi pembongkaran yang kerap dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor sudah tidak efektif. Pembongkaran yang menelan biaya miliaran itu, hanya menimbulkan masalah baru.
“Setiap pembongkaran selalu ribut. Dan habis dibongkar juga, nanti bangunan-bangunan itu berdiri kembali. Jadi saya menilai semua upaya itu sia-sia,” kata Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bogor Wawan Risdiawan, kemarin.
Wawan mengatakan, sebaiknya Pemkab Bogor memiliki formula baru dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Misalnya, membuat aturan yang jelas dan tegas mengenai tempat hiburan. Langkahnya, bisa dilakukan dengan merancang peraturan daerah (perda) hiburan. “Kita masih bingung, THM sudah jelas dilarang tapi buktinya masih saja menjamur. Nah, kalau ada perdanya sudah diketahui poin mana yang masuk kegiatan hiburan atau mana yang bukan,” tegasnya.
Pemkab Bogor lanjut politisi PDIP ini, harus jeli melihat apa latar belakang bermunculannya THM itu. “Pasti salah satunya faktor ekonomi. Karena itu harus dibuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya agar tak ada lagi yang bekerja di THM,” tandasnya.
Sumber: radar-bogor.co.id