Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng sudah memeriksa 25 orang dari total 99 warga Jatirunggo, Pringapus, Kabupaten Semarang. Seperti diketahui, 99 warga desa itu kehilangan duitnya di rekening Bank Mandiri yang diduga sudah berpindah tangan ke rekening para broker. Rekening milik warga berisi duit ganti rugi lahan Perhutani untuk tol Semarang-Solo. Nilainya Rp 13,5 miliar.
“Kini tim ahli kita sedang memeriksa 25 orang dari 99 pemilik tanah itu, apakah betul harga tanah yang dipatok sebesar itu apa tidak,” kata Salman di ruang kerjanya, Jumat (20/8) kemarin.
Langkah Kejati dilakukan menyusul tudingan LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang mencurigai ada unsur permainan harga. Seperti diketahui, Tim Pembebasan Tanah (TPT) sudah membebaskan tanah warga dengan harga Rp 50 ribu per meter per segi (m2). Padahal, harga di tingkat broker mengacu harga di pasaran cuma Rp 20 ribu m2.
Terkait hal itu, Salman menyatakan pihaknya akan meminta masukan dari Tim Apprasial (penaksir harga) mengenai patokan harga yang selama ini telah disetujui warga. “Kami akan menanyakan hal itu terlebih dulu agar tak terjadi kesimpangsiuran kabar mengenai patokan harga tanah sebenarnya yang dilakukan antara TPT, Tim Apprasial, dan broker terkait kasus tersebut.”
Seperti diberitakan, MAKI menuding Tim Pembebasan Tanah (TPT) telah bekerja sama dengan pihak appraisal untuk menaikkan harga tanah. Selanjutnya, mereka bekerja sama dengan broker untuk mengeruk keuntungan lebih besar dari jual beli tanah tersebut.
Jauh sebelum kasus ini mencuat, penyidik Kejati sudah pernah mengusut kasus tersebut. Kesimpulannya, ketika itu, Kejati belum menemukan unsur korupsi. TPT dinilai telah bertindak sesuai prosedur, dengan membeli tanah langsung dari warga tanpa broker.
Salman menyampaikan, tim yang diturunkan Kejati merupakan tim penyelidik kasus pengusutan terdahulu. Namun kini ditambah sejumlah personel.
“Bisa jadi hanya seolah-olah saja pembelian itu langsung ke warga, kita akan dalami lagi apakah benar seperti itu atau hanya seolah-olah saja.”
Sumber: jawapos.com