Sindikat penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dibongkar jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur diduga melibatkan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 1.100 orang, dengan total kerugian sekira Rp 5 miliar. Jumlah tersangka sementara ada 15 orang.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Badrodin Haiti, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (2/11/2010), mengatakan keterlibatan eks PNS dianggap memiliki keuntungan untuk mengelabui korbannya. Sebab, dengan atribut tersebut korban akan semakin percaya dan tidak segan memberikan sejumlah uang.
“Apalagi ketika beraksi, tersangka mengenakan pakaian dinas PNS dan mengaku bisa dengan mudah memasukkan nama yang dititipkan,” ujarnya.
Beberapa pensiunan PNS yang terlibat, di antaranya, SA, yang sebelumnya bekerja di Dinas Sosial Provinsi Jatim; dan AM, warga Sidoarjo. Satu lagi seorang pensiunan PNS berinisial AR, yang juga warga Sidoarjo, kini menjadi buronan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Badrodin mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan lima korban calon PNS, yang merasa tertipu, ke Polsek Wonocolo. Setelah dilakukan penelusuran, satu tersangka yakni SUR, warga Sidoarjo, dibekuk di rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan dan melakukan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya, Polres Sidoarjo, dan beberapa Polres lain, polisi meringkus 14 tersangka tambahan.
“Mereka masih satu jaringan dan saling bekerja sama. Kami yakin masih ada tersangka lainnya yang terlibat, dan saat ini masih dilakukan penyidikan. Total tersangka 15 orang, dan dua lainnya masih buron,” tuturnya.
Datangi Kediaman Korban
Modus yang dilakukan para tersangka, kata Kapolda, dengan mendatangi kediaman korban sembari merayu hingga meyakinkan bisa memasukkannya bekerja di lingkungan Pemprov Jatim. Selain itu, para tersangka juga menggunakan kartu panggilan palsu dengan memakai nama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita kwitansi pembayaran CPNS, kartu panggilan pegawai yang diduga palsu, buku tabungan, seragam PNS, uang senilai Rp 50 juta sisa hasil penipuan, satu unit mobil jenis CRV dan Toyota Rush, dua unit sepeda motor, dan beberapa buah KTP serta SIM.
Akibat perbuatan yang dilakukan, para tersangka terjerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber: surya.co.id