Polisi harus berani membongkar dalang di balik praktik striptis karaoke Star City di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Jika tidak, kecurigaan publik terhadap kinerja kepolisian makin kuat. ’’Harus dibuktikan dahulu, apakah memang ada unsur kesengajaan atau kelalaian
dari pemilik atau pengelola. Apabila ada unsur kesengajaan, maka dapat dicabut perizinannya.
Tidak hanya itu, pengelola juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-Undang Pornografi,’’ ujar pakar hukum Prof. Sunarto M.D., S.H., M.H. kemarin (18/11).
Namun, jika aksi striptis tersebut di luar sepengetahuan atau kehendak pengelola, maka yang bertanggung jawab dalam hal ini dan dikenakan sanksi pidana adalah pelaku (penari striptis, Red) dan orang yang menyuruhlakukan atau konsumen karaoke Star City itu sendiri.
’’Untuk itu, polisi harus dapat memilah kasusnya, siapa yang dijadikan saksi dan siapa yang seharusnya ditetapkan tersangka,’’ tuturnya.
Pakar hukum lainnya Heni Siswanto, S.H., M.H. mengatakan, untuk pemilik yang dalam kasus ini menyediakan tempat buat menggelar aksi pornografi sangat dimungkinkan terlibat. Namun, itu harus dilakukan dengan pembuktian. Seperti ada tidaknya unsur kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan pemiliknya.
’’Akan lebih bagus kalau penyidik meminta keterangan pengelola tempat hiburan tersebut, termasuk pemiliknya, untuk menghindari kecurigaan publik. Selain itu, pemeriksaan ini nantinya juga membuktikan ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan pengelola tempat karaoke tersebut,’’ tandasnya.
Sementara kuasa hukum Star City Prabu Ungaran, S.H. melayangkan keberatan atas penyegelan yang dilakukan Satpol PP Bandarlampung. Hal itu dilakukan melalui surat bernomor 033/SKK/PB/XI/2010 yang ditujukan kepada wali kota, ketua DPRD dan ketua komisi A DPRD, serta kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP). ’’Klien kami merasa keberatan dan dirugikan,” tulis Prabu dalam surat yang dibuat kemarin (18/11).
Dia juga menjelaskan kronologis kejadian pada 14 November lalu. Yakni sekitar pukul 00.00 WIB datang dua tamu yang ingin bernyanyi di Star City dan memasuki ruangan serta kemudian meminta untuk ditemani dua pemandu lagu (PL).
Saat kedua tamu menyanyi, salah satu dari mereka mulai merayu PL untuk melakukan tarian tanpa menggunakan pakaian, tetapi ditolak oleh kedua PL. Karena keinginan ditolak, lanjutnya, tamu tersebut mulai mengiming-imingi PL dengan sejumlah uang yang diletakkan di atas meja.
Karena terus dirayu oleh tamu dan tergiur sejumlah uang, maka salah satu PL mulai melepaskan baju. Dan kemudian datanglah beberapa orang yang mengaku dari Polda Lampung serta membawa tamu dan PL ke mapolda.
Prabu menyatakan, manajemen Star City juga merasa keberatan dan dirugikan dengan adanya surat bernomor 556/216/13/2010 perihal penutupan usaha sekaligus langsung menutup usaha karaoke tersebut. Ini karena Star City memiliki dan membuka usaha dengan legalitas.
Di antaranya surat izin usaha kepariwisataan (SIUK) bernomor 556.1/0005/30.7/20.11/III.2010 tertanggal 24 Maret 2010. Surat itu ditandatangani Adi Erlansyah selaku kepala BPMP pada waktu itu, yang intinya memberikan izin usaha kepariwisataan kepada Star City.
Lalu surat izin tempat usaha (SITU) bernomor 504.1/00598/30.7/20.6/II/2010 tertanggal 24 Maret 2010 dan tanda daftar perusahaan (TDP) bernomor 07.01.5.92.01350 tertanggal 24 Maret 2010. Dua surat ini juga ditandatangani Adi Erlansyah selaku kepala BPMP.
Serta memiliki surat izin bernomor SI/506/XI/2010/Sat Intelkam tertanggal 4 November 2010 yang ditandatangani Komisaris Polisi Irawan selaku Kasatintelkam Polresta Bandarlampung.
Sumber: radarlampung.co.id