
Jakarta – Tujuh terdakwa terorisme yang berencana meracuni polisi di sekitar Polsek Kemayoran mengajukan keberatan (eksepsi). Lewat kuasa hukumnya, mereka menilai penerapan pasal UU Terorisme tidak tepat.
Ketujuh terdakwa tersebut yaitu Santhanam, Martoyo, Jumarto, Umar, Paimin, Budi Supriadi dan Ali Miftah.” Dakwaan dengan pasal 13 huruf e UU No 15/2003 tentang Terorisme sangat keliru dan dan tidak tepat. Sebab unsur paling penting dalam tindak pidana terorisme adalah maksud atau niat melakukan tindak pidana terorisme. Dalam perkara ini tidak terlihat ada maksud dari terdakwa untuk melakukan tindak pidana tersebut,” kata kuasa hukum mereka, Pamin Idrus, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (27/12/2011).
Berdasarkan fakta dan barang bukti, seharusnya ketujuh terdakwa dihukum dengan UU Darurat tentang senjata api. “Harusnya didakwa dengan UU Darurat No 12/1951, sebab senjata api yang dikuasai dan dimiliki terdakwa tidak pernah dimaksudkan atau diniatkan untuk dipakai sebagai alat melakukan tindak pidana terorisme,” terang Pamin di depan ketua majelis hakim, Ahmad Rivai.
Terkait tuduhan pelatihan militer di Aceh, mereka berdalih itu untuk persiapan membantu muslimin di Palestina. “Masalah kepemilikian dan pelatihan di Aceh ialah untuk membantu warga muslim di Palestina. Jadi tidak ada tindakan teror dari pelatihan,” beber Pamin.
Ketujuh terdakwa ini mengenakan baju oranye dan tampak tenang sepanjang persidangan. Pengamanan tidak terlalu ketat hanya ada 2 anggota Brimob di dalam ruang sidang dan 2 anggota Brimob di luar sidang bersenjata lengkap. Sidang akan dilanjutkan pada 3 Januari 2012 mendatang.
Ketujuh terdakwa diadili terkait niat jahat yang bermula pada April 2011. Saat itu Santhanam memimpin pengajian yang diikuti oleh Jumarto, Umar, Wartoyo dan Budi Supriadi di halaman masjid Al Ikhlas Kelurahan Kebun Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Awalnya Santhanam hanya mengajarkan baca tulis Al Quran, lama-kelamaan mengarah kepada jihad dengan acara mempersiapkan racun dan menyimpan senjata api. Namun upaya ini tercium dan ditangkap polisi di area Polsek Kemayoran Jakpus pada 10 Juni 2011 lalu.
“Ketujuhnya terancam pidana mulai dari 15 tahun hingga pidana mati. Namun, untuk terdakwa diancam dengan pidana paling berat yaitu pidana mati untuk Santhanam dan Ali Mufthi berdasarkan Pasal 9 Perppu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” tuntas Jaksa Penuntut Umum, Lila, dalam sidang sebelumnya. |dtc|