MANADO — Dugaan kasus pedofilia (penyimpangan seks pada anak di bawah umur) terjadi di wilayah Sulut. Namun ini terbilang ironis, karena pelakunya juga masih di bawah umur.
Adalah Adly (8), (nama samaran,red), yang diduga mendapat prilaku seks menyimpang dari FT (14) alias Jet warga Malalayang, dengan cara disodomi. Terungkap bahwa dugaan Sodomi dilakukan terdakwa terhadap korban awalnya terjadi pada 13 Desember 2010, lalu sekira pukul 09.00 Wita di rumah terdakwa di kelurahan Malalayang. Saat itu, korban datang ke rumah terdakwa untuk melihat terdakwa yang sedang bermain Play-Station (PS). Saat itulah diduga terdakwa membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan imbalan korban bisa bermain PS miliknya. Sejurus kemudian, terdakwa sudah membuka celananya dan korban juga membuka celananya. Kemudian terdakwa memeluk korban dari belakang melakukan sodomi sekira 2 menit. Tak berhenti disitu aksi terdakwa mengajak korban ke kamar mandi dan korban diminta melakukan onani. Perbuatan pelaku ini dilakukan sebanyak 8 kali dengan modus yang sama yaitu membujuk korban dengan permainan PS. Dalam melakukan aksinya, Jet selalu mengancam korban dengan tidak akan mengizinkan bermain PS miliknya dan tidak akan mengembalikan mainan milik korban jika korban tidak memenuhi permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa ini korban mengalami luka robek di anusnya.
Akibat perbuatannya, Jet kini diseret ke meja hijau. Dan pada Rabu (13/4) kemarin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Manado dipimpin Hakim Tunggal Efrand Basuning SH MHum dengan Panitera Pengganti Elfa Ishak SH dengan agenda pembacaan dakwaan. Dan pembacaan surat dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU), Rilke Djendry Palar SH membeberkan semua kronologis yang terjadi. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: manadopost.co.id