Bandung – Kiprah DR (21) dan RM (19) sebagai pelaku kejahatan jalanan mesti terhenti. Belasan kali menjambret di sejumlah wilayah Kota Bandung, kedua pemuda yang menyandang sebutan ‘duet maut’ ini terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Widjarnako didampingi Wakasat Reskrim Kompol Agung Masloman mengatakan kedua pemuda tersebut selama ini menjadi incaran. Polisi menangkap DR dan RM bukan sedang menjambret, melainkan saat hendak mencuri sepeda motor di parkiran Jalan Dipatiukur, belum lama ini.
“Keduanya suda menjadi target operasi kami,” ucap Widjarnako di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (26/11/2011).
Saat keduanya ditangkap, polisi menyita barang bukti antara lain satu unit sepeda motor, dua kunci astag serta, dan satu dompet berisi beberapa kartu identitas yang bukan milik mereka.
Kepada polisi, ‘duet maut’ ini mengaku sudah 15 kali lebih melancarkan aksi jambret. DM dan RM beroperasi di beberapa kawasan di antaranya Jalan Tamansari, Jalan Ganesha, Jalan Cihampelas, dan Jalan Dago.
“Kalau menjambret, kedunya sudah sering. Sedangkan mencuri sepeda motor ngakunya baru dijalani,” ucap Widjarnako.
Kedua tersangka dijerat pasal 365 KHUPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. dtc