Komisi I DPR akhirnya menyetujui draf RUU Intelijen Negara. 9 Fraksi mini di Komisi I bulat mendukung RUU tersebut untuk menjadi UU. Selanjutnya, draf RUU Intelijen Negara tersebut akan dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPR.
“Masih ada satu tahap lagi yaitu kita bawa ke paripurna untuk di sahkan,” ujar Ketua Komisi I Mahfudz Siddik usai rapat kerja dengan Menkum HAM Patrialis Akbar dan Kepala BIN Sutanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2011).
RUU Intelijen ini pun dinilai tidak akan merugikan masyarakat. Sebab, pasal yang sempat menjadi kontroversi sudah dihilangkan. “Pasal intelijen boleh menangkap dan menyadap itu dihilangkan. Menyadap diberbolehkan bila ada bukti awal yang cukup dan harus mendapat izin ketua pengadilan,” terang anggota Komisi I Lily Wahid.
Sutanto sendiri mengaku tidak keberatan dengan pasal tersebut. Menurutnya, kewenangan penangkapan memang bukan tugas dari intelijen. “Kalau pengkapan bukan kewenangan intelijen, tapi penegak hukum. Makanya petugas di lapangan harus kordinasi dengan penegak hukum,” ujar Sutanto. |dtc|