
BIREUEN – Dua tersangka pengedar sabu-sabu kembali diringkus oleh aparat Kepolisian Polsek Peusangan, Bireuen. Keduanya adalah T Junaidi (41) dan Anwar (27), dari Desa Sagoe, Kecamatan Peusangan. Mereka ditangkap di kawasan Desa Cot Girek, kecamatan yang sama, Jumat (28/10) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Bireuen, AKBP Yuri Karsono SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Burhanuddin didampingi Kapolsek Peusangan Ipda Syarifuddin MA, Sabtu (29/10) kemarin mengatakan, sebelum tertangkap kedua tersangka pengedar sabu-sabu tersebut sudah menjadi target operasi (TO) polisi.
Pasalnya, berdasarkan laporan masyarakat keduanya sudah lama menjadi pengedar barang haram tersebut. “Mereka ditangkap diduga hendak mengedarkan sabu-sabu, keduanya berhasil diringkus bersama barang bukti sabu-sabu seberat 5,10 gram yang ditemukan dalam saku celana T Junaidi. Selanjutnya mereka bersama barang bukti sabu-sabu itu langsung kami giring ke Mapolsek Peusangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Ipda Syarifuddin MA.
Sementara itu, lanjut Kapolsek, dalam melakukan aksinya mereka menggunakan sepmor jenis Mio Soul. Sehingga saat dilakukan penangkapan, mereka berusaha melarikan diri dari kejaran polisi. Namun setelah sempat dikejar hingga dua kilometer, keduanya berhasil diringkus dan tak dapat berkutik.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka pengedar sabu-sabu itu mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya dari luar Kabupaten Bireuen. Barang tersebut seharga sekitar Rp 5 juta, rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan kepada warga lainnya, namun mereka telah duluan tertangkap berkat laporan dari masyarakat,” pungkas AKP Burhanuddin.
Sumber: aceh.tribunnews.com