Surabaya – Ancaman PT Kereta Api (KA) melaporkan pelaksanaan proyek fly over Diponegoro terkait kasus pengerusakan eks rel trem dan lahannya bukan gertak sambal. PT KA melaporkan kejadian tersebut langsung ke Kapolda Jatim Irjen Pol Badrodin Haiti.
“Tadi perwakilan dari PT KA datang ke pelayanan pengaduan masyarakat (dumas) Reskrim. Masih belum ada laporan, tapi mereka tadi langsung mengirimkan pengaduannya ke kapolda,” ujar anggota Ditreskrim Polda Jatim yang enggan disebutkan namanya, Kamis (10/3/2011).
Siang tadi, Manager Pengelolaan Aset PT KA Daops VIII Surabaya, Rudianto datang ke Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani bersama seorang petugas kepolisian dari Polsek Gubeng.
Sebelum melaporkan ke sentra pelayanan kepolisian (SPK), perwakilan dari PT KA itu datang ke dumas Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Jatim. Saat ditanya tentang kedatangannya ke polda, Rudianto enggan menjelaskannya.
Di tempat terpisah, Manager Eksternal Humas PT KA Daops VIII, C Herry Winarno membenarkan kedatangan perwakilan dari PT KA itu, untuk melaporkan pengerusakan eks rel trem maupun aset PT KA yang dilakukan pelaksana proyek fly over Diponegoro.
“Memang benar mas, hari ini ada yang datang ke polda untuk melaporkan pengerusakan aset kita di Diponegoro. Laporan ini tindak lanjut dari temuan tim aset PT KA yang dilakukan Selasa (8/3/2011) lalu,” kata Herry.
Sebelum melaporkan ke polda, tim hukum dari PT KA mengkaji dan menggunakan dasar, bahwa pembongkaran aset PT KA tanpa izin juga merupakan pelanggaran Undang-Undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam undang-undang itu, dijelaskan bahwa, pembangunan jalan yang memerlukan persambungan jalan kereta api tanpa izin pemilik prasarana perkeretaapian dapat dipidana penjara selama 3 tahun.
“Kami mendesak kapolda untuk segera melakukan pengamanan aset kami yang juga objek vital. Bisa saja lokasi itu diberi police line,” jelasnya.
Sumber: detik.com foto: detik.com