Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra) Soetedjo Yuwono didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006. Sekretaris era Menko Kesra Aburizal Bakrie itu terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Terdakwa melaksanakan pengadaan peralatan rumah sakit untuk penanggulangan flu burung tahun anggaran 2006 pada Kemenko Kesra. Hal itu bertentangan dengan Keppres tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ujar JPU Andi Suharlis.
Andi membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (31/5/2011).
Menurut jaksa, perbuatan korupsi itu dilakukan Sutedjo secara sendiri atau bersama-sama dengan orang lain. Mereka adalah Ngatiyo Ngayoko (Pejabat Pembuat Komitmen Kemenko Kesra), Daan Ahmadi (Direktur Utama PT Bersaudara) dan M Riza Husni (Direktur Keuangan PT Bersaudara).
Soetedjo telah memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung. Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenko Kesra.
“Pembayaran bersih yang diterima PT Bersaudara untuk 2006 sebesar Rp 88,3 miliar. Dari pembayaran tersebut yang dipergunakan oleh PT Bersaudara untuk realisasi pengadaan hanya sebesar Rp 48,054 miliar,” jelas jaksa Andi.
Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Soetedjo dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dakwaan subsider, tim jaksa menggunakan Pasal 3 dari UU yang sama.
“Terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatannya selaku kuasa pengguna anggara DIPA APBN-P Kemenko Kesra tahun 2006,” ujar Andi.
Soetedjo tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk menanggapi dakwaan jaksa. Ia memilih untuk menguji dakwaan jaksa melalui proses pembuktian di persidangan.
“Kami tidak mengajukan eksepsi. Dari dakwaan yang didakwakan ada beberapa yang akan dijelaskan karena tidak sesuai dengan dakwaan,” ujar Seoetedjo.
Persidangan yang diketuai majelis hakim Tjokorda Rai Suamba akan dilanjutkan Selasa (7/5). Agenda persidangan adalah keterangan saksi. |dtc|