SOPPENG, BKM — Kepolisian Resor Soppeng menangkap 4 pria yang membawa ribuan lembar stiker kampanye hitam bertuliskan “Tolak Gubernur Narkoba”, di Kampung Kubba, Kecamatan Lalabata, Soppeng, Senin (5/11) sekitar pukul 22.30 Wita. Stiker berlatar gambar buram gubernur petahana, Syahrul Yasin Limpo ini, diduga dipasok seorang pria dari Makassar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng AKP Ali Tahir, Selasa (6/11) mengungkapkan, keempat pria ini terjaring saat dilakukan operasi rutin. Keempatnya membawa ribuan stiker kampanye anti narkoba di atas sebuah mobil Avansa warna hitam.
“Kita amankan karena ini berbau kampanye hitam. Di latar belakang stiker itu tampak bergambar salah satu calon gubernur, tapi wajahnya diburamkan,” jelas Ali.
Keempat pria itu masing-masing berinisial FN, BI, MU dan AR. Keempatnya diketahui berdomisili di daerah perbatasan Soppeng-Bone, tepatnya di Amessangeng Desa Gorie, Kecamatan Marioriwawo, Soppeng.
Setelah diinterogasi, Polres Soppeng kemudian menyerahkan keempatnya ke Panwaslu Soppeng.
Menurut Ali, keempatnya diserahkan ke panwaslu karena stiker ini berbau kampanye hitam dan masuk dalam ranah politik yang ditangani panwaslu. “Soal lanjut tidaknya ke ranah pidana ya tergantung hasil pemeriksaan panswaslu. Kalau panwaslu punya cukup bukti untuk dibawa ke proses hukum, ya kita siap tindak lanjuti,” paparnya.
Secara terpisah, Ketua Panwaslu Soppeng Abdul Rasyid, menjelaskan, untuk sementara pihaknya masih harus mendalami kasus ini. Bukti awal tentang wujud dari stiker itu telah dilihat dan tampak memang kata Rasyid, di latarnya bergambar salah satu calon gubernur dengan wajah yang diburamkan. Stiker tersebut bertuliskan “Tolak Gubernur Narkoba”.
“Ini yang sementara kita temukan. Stiker itu ada gambar calon gubernur tapi diburamkan. Sekaligus ada tulisan narkoba,” katanya.
Rasyid melanjutkan, dari keterangan keempat orang tersebut, stiker berjumlah ribuan lembar ini dipasok dari Makassar. Tujuannya untuk disebar di beberapa daerah di Soppeng.
“Tapi mereka mengaku tidak tahu kalau stiker ini mendiskreditkan calon tertentu. Mereka pikir ini stiker sosialisasi biasa. Ya, itu berdasarkan keterangan yang kita dapat,” papar Rasyid.
Saat ditemukan, stiker tersebut memang terbungkus rapi. Konten per lembarnya tidak terlihat secara jelas. “Baru kelihatan waktu dibuka polisi,” selanya.
Menurut Rasyid, keempat pria itu mengaku hanya dititipi barang ini oleh seseorang dari Makassar bernama Anto untuk dibawa ke Soppeng. Anto yang menyerahkan barang itu mengatakan, stiker ini hanya stiker sosialisasi biasa yang berisi imbauan antinarkoba.
“Katanya yang bersangkutan tidak menyebut ada gambar cagub tertentu di lembaran stiker itu. Mereka mengaku diberi imbalan Rp 500 ribu, untuk rental mobil dan sewa pasang stiker,” katanya.
Rasyid menyimpulkan sementara, sebelum tertangkap keempatnya berencana memasang stiker tersebut di beberapa tempat di sepanjang jalan. Namun, belum sempat dipasang, tertangkap polisi.
“Saya sudah minta kepada anggota panwas untuk mengecek di lapangan apa benar belum ada yang terpasang seperti pengakuan mereka,” ujarnya.
Rasyid mengatakan, sesuai ketentuan, panwaslu diberi kesempatan untuk bekerja selama 7 hari ke depan. Setelah itu dilakukan rapat pleno untuk menentukan sikap apakah kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak.
Ketua Pemenangan Pasangan SYL dari Partai Golkar Soppeng Saharuddin Adam, usai bertemu Kasatreskrim Polres Soppeng dan Ketua Panwaslu Soppeng, menyerahkan masalah ini kepada panwaslu. Pihaknya berharap, panwaslu memprosesnya sesuai ketentuan yang ada.
“Ya, kita serahkan ke panwaslu. Soal apakah nanti dilanjut atau tidak, kita harapkan panwaslu benar-benar mengambil keputusan sesuai ketentuan,” katanya.
IA, Sayang dan Garuda-Na Sepakat Tindak Tegas
Pengendali Kapal Induk Haris Yasin Limpo, sore kemarin membenarkan tertangkapnya empat pelaku penyebar selebaran kampanye gelap yang menyudutkan pasangan Sayang. “Ia memang semalam tertangkap beserta barang \bukti dan kendaraan yang digunakan,” ujar anggota DPRD Makassar ini.
Ia mengatakan, dari hasil sementara yang didapat, pada barang bukti yang disita polisi, di foto karung yang berisi selebaran tersebut bertuliskan Soppeng, dan pengirimnya Rony dari Jogya yang ditujukan kepada Bapak Mukhlis di Makassar.
Juru Bicara Sayang Maqbul Halim yang memberikan keterangan resmi meminta pihak kepolisian mengusut tuntas siapa pelaku di balik peredaran selebaran tersebut. “Harus diusut tuntas kalau sudah ada yang ditangkap, sudah ada barang bukti. Berarti sisa pengembangan. Kami dari tim Sayang percaya sepenuhnya kepada pihak kepolisian bisa mengungkap siapa aktor di balik ini semua,” kata Maqbul.
Pihaknya juga mendesak agar pihak kepolisian mengusut tuntas siapa yang dimaksud Mukhlis dengan alamat Makassar selaku penerima dan pengirim Roni dengan alamat Jogya.
“inilah yang harus diusut tuntas,” ujar juru bicara Sayang, Henny Handayani.
Mantan Ketua Badko HMI Sulselbar ini, meyakini tidak menutup kemungkinan dari hasil penangkapan ini yang akan menjadi jalan mengungkap siapa dalang peredaran selebaran tersebut.
Tim Sayang, selaku pihak yang dirugikan atas peredaran selebaran ini akan ikut mengawal proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu Tim media pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ilham Arief Sirajuddin-Abd Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) Syamsu Rizal juga bersikap sama. Ia juga meminta polisi mengusut tuntas siapa saja pelaku kampanye hitam.
“Kita serahkan pada kepolisian untuk mengusut tuntas. Profesionalisme kepolisian tentu akan menjawab hal itu,” ujarnya.
Selain itu, panwas harus menentukan apakah hal tersebut masuk dalam pelanggaran Pemilu atau pidana umum.
Terpisah, Koordinator Tim media pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Andi Rudiyanto Asapa-Andi Nawir (GarudaNa) Nasrullah Mustaminmenanggapi biasa. “Kita beri kesempatan dulu kepada aparat kepolisian untuk mengusut siapa dalang dari pelaku penyebaran kampanye hitam ini,” katanya.
Anggota Panwaslu Sulsel Bidang Laporan dan Tindak Lanjut Anwar Ilyas, menegaskan, masalah itu bukan ranah panwaslu, tapi merupakan kewenangan kepolisian karena masuk dalam ranah pidana. “Itu kewenangan kepolisian, bukan pelanggaran Pemilu,” ujar Anwar usai diperiksa Ketua Bawaslu Pusat Muhammad Al Hamid kemarin. [beritakotamakassar.com]