
Jakarta – Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto keberatan dengan rencana Komisi III untuk merevisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut, Bambang, daripada merevisi UU KPK, ada yang lebih mendesak dilakukan oleh komisi hukum: merevisi KUHP dan KUHAP.
“Ada yang lebih prioritas dibanding revisi UU KPK. Kenapa revisi KUHP dan KUHAP tidak jadi prioritas, Padahal itu sudah ada kebutuhannya,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (20/3/2012). KUHP dan KUHAP, lanjut Bambang, masih menggunakan aturan-aturan yang diterapkan sejak zaman pemerintahan Belanda. Sehingga penerapannya saat ini dianggap sudah tidak relevan.
“Draft itu sudah cukup lama tidak diperbarui,” ujar Bambang. Sementara itu, UU KPK, sambungnya, masih relevan dengan kebutuhan yang ada. UU KPK yang merupakan dasar pembentukan KPK diciptakan untuk kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia yang bersifat masif.
“Dulu KPK dibentuk karena kemampuan pemberantasan korupsi yang terbatas. Kalau masih relevan mengapa harus diubah,” tanya komisioner yang membawahi bidang penindakan ini. |dtc|