Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan sejumlah tokoh organisasi Islam terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Dalam putusan bernomor 36/PUU-X/2012 itu, Mahkamah menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bertentangan dengan UU Dasar 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Mahfud Md. saat membacakan amar putusan, Selasa, 13 November 2012.
Presiden SBY dan pemerintah akan merespons keputusan Mahkamah karena keputusan itu sifatnya final binding. “Kami akan sikapi dan tindak lanjuti keputusan itu,” ujar juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, sebagaimana dinukil Tempo.co.

Namun, Julian mengatakan, sejauh ini Istana belum menerima salinan putusan Mahkamah. “Kami tunggu dan pelajari dulu (salinan putusannya), baru kemudian mengambil langkah.”
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BPMigas) mengaku sedih sebab penguggat keabsahan status lembaga yang dipimpinnya banyak berdatangan dari organisasi kemasyarakatan yang bernuansa islam.
“Tekanan dari luar itu biasa, tapi ini menyedihkan,” kata Priyono ketika menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa, 13 November 2012.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tercatat cukup banyak ormas islam yang keberatan dengan keberadaan lembaga hulu migas tersebut, diantaranya adalah ; Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, Pimpinan Pusat Persatuan Umat Islam, Pimpinan Pusat Syarikat Islam Indonesia, Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia, Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al Islamiyah, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jami”yatul Washliyah.
Salah satu alasan ormas-ormas tersebut menggugat BPMigas adalah karena lembaga tersebut dinilai pro asing dan terlalu liberal. Ia pun membantah hal tersebut. Priyono memaparkan BPMigas tidak dibentuk begitu saja melainkan produk reformasi yang dibatasi dan diatur oleh pemerintah.
“Saya bingung dibilang liberal, setiap tahun diawasi DPR, pemerintah, audit BPK kita laksanakan sepenuhnya,” keluh Priyono.
Soal investor asing yang banyak berdatangan, lanjut Priyono, rata-rata investor dan kontraktor asing tersebut justru melanjutkan kontrak-kontrak kerjasama sebelumnya yang dijalin oleh Pertamina, yang menjalankan fungsi layaknya BPmigas saat ini dulu.
“Lagipula ada juga kok blok migas yang sudah habis dan kita berikan pada Pertamina seperti ONWJ, West Madura Offshore dan Pusaka,” tegasnya. (tmp/sol)