Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan ia tidak memiliki wewenang menyelidiki keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono soal pemberian dana talangan kepada Bank Century sebesar Rp6,7 triliun tahun 2008.
Ia menampik jika lembaganya tidak menindaklanjuti dugaan keterlibatan Boediono.

“Kewenangan melakukan penyelidikan bukan kewenangan KPK. KPK tidak ingin melakukan pelanggaran hukum,” ujar Abraham usai rapat dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen, Selasa, 20 November 2012.
“DPR bisa menggelar penyelidikan kasus Bank Century. Jika ditemukan adanya pelanggaran pidana, lanjutnya, DPR silakan meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi,” kata Abraham.
Dia melanjutkan, jika setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan ada pelanggaran pidana yang dilakukan Boediono, DPR bisa mengeluarkan keputusan untuk melakukan pemakzulan terhadap Boediono karena terbukti melakukan pelanggaran pidana dalam kasus Bank Century.
Dalam rapat bersama Tim Pengawas siang tadi, Abraham menyebutkan dua tersangka baru kasus Century. Mereka adalah petinggi Bank Indonesia berinisial BM, yang menjabat Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa; dan SCF, Deputi V Bidang Pengawasan.
Namun demikian, penyebutan nama tersebut bukan hal baru bagi DPR. Sebab, pada 2010, Panitia Khusus Century DPR telah menyampaikan dua inisial nama itu ke KPK. (ant/tmp)