Jakarta – 2 Pembawa ganja 3,5 ton Enrizal (45) dan Juni Ardiwan (39) menghadapi vonis siang ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dista Anggara menuntut sopir dan kernet truk ini dengan penjara seumur hidup. Apakah majelis hakim berani memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan jaksa yaitu vonis mati?
“Sekitar pukul 13.00 WIB, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung, direncanakan akan menggelar sidang putusan terhadap para terdakwa perkara narkotika dengan jumlah barang bukti sebanyak 3,5 ton ganja,” kata Humas PN Kalianda, Afit Rufiadi, kepada detikcom, Rabu (19/9/2012).
Keduanya ditangkap pada 20 Februari 2012 di Sea Port Interdiction, Pelabuhan Bakauheni. Ganja sebanyak itu dibungkus dalam 17 karung yang dibagi dalam 3.539 paket. Semuanya ditumpuk dan ditutupi dengan buah kelapa. Jika beredar di masyarakat, selain merusak generasi bangsa, pemilik dapat mengantongi uang sedikitnya Rp 7 milar.
“Tuntutan JPU hukuman seumur hidup. Tetapi putusan semua tergantung majelis hakim,” ujar Afit.
Dalam catatan detikcom, PN Kalianda pada bulan Juli lalu menghukum mati pemilik sabu 45 kg WN Malaysia, Leong Kim Ping alias Away (39). Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Seminggu setelah itu, PN Kalianda juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi sopir truk dan kondektur pembawa ganja 1,5 ton, Yahya Ilyas dan Andriansyah.
Hukuman berat ini lebih berat daripada hukuman yang dijatuhkan pada 13 Februari 2012 terhadap Ridwan (37). Ridwan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena kedapatan membawa sabu-sabu 10 kg.
Apakah PN Kalianda kali ini berani menghukum Enrizal dan Juni Ardiwan dengan putusan lebih berat dari tuntutan JPU alias hukuman mati? [dtc]