Surabaya – Fakta baru dibalik tewasnya Serda Dwi Widarto, oknum TNI AL yang merampok Indomaret Laban, Menganti, Gresik. Dwi tidak tertembak pistolnya sendiri, melainkan ditembak.
Sebelum Dwi terkapar, bintara angota KRI dr. Soeharso 990 itu sempat bergumul dengan karyawan Indomaret, Dedi Setiawan (20). Ternyata dalam pergumulan itu Dedi berhasil merebut pistol Dwi.
Dor!, Dedi yang sehari-hari bertugas sebagai kasir ini secara spontan menembakkan pistol revolver. Dwi tewas seketika dengan darah bersimbah, setelah sebutir peluru bersarang di dalam kepalanya.
“Apa yang dilakukan Dwi dilakukan secara refleks dan tidak disengaja,” kata kuasa hukum Dwi, M. Sholeh, saat dihubungi detiksurabaya.com, Rabu (31/10/2012).
Mantan kader PDIP yang kini menjadi wakil ketua DPD Gerindra Jatim itu mengatakan, Dedi tidak bisa disalahkan meski ia sudah menghilangkan nyawa orang lain. Apa yang dilakukan Dwi merupakan usaha pembelaan diri. Usaha pembelaan diri meski menghilangkan nyawa orang lain, kata Sholeh, tidak bisa dipidanakan.
“Itu sesuai dengan pasal 49 KUHP tentang tidak bisa dipidana dalam kondisi membela diri,” tambah Sholeh yang juga kuasa hukum Indomaret.
Sebelumnya diberitakan bahwa pelaku tewas terkena tembakan pistol yang dibawanya setelah bergumul dengan karyawan Indomaret, Minggu (28/10/2012) malam. Informasi Dedy itu sudah disampaikan ke pihak kepolisian.
Pistol yang dibawa pelaku pun dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pistol revolver milik Briptu Nyartam, anggota Satlantas Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu. Saat sedang piket di Pos Margomulyo, pelaku mendatangi Nyartam dan memukul setelah itu kabur. [dtc]