Sidang perdana Marini (22) yang menjadi terdakwa dalam kasus kelalaian yang dilakukannya karena menabrak 17 muridnya di Sekolah TK Yayasan Budhis Bodhicita, Jalan Selam, Medan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin. Jaksa Lyla Nasution pemimpin sidang tersebut mengatakan terdakwa didakwa pasal 310 junto pasal 360 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas, tentang kelalaian berkendaraan yang menyebabkan kecelakaan.
Setelah pembacaan dakwaan tersebut, sidang ditunda. Hakim menjadwalkan sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 1 Mei mendatang dengan agenda eksepsi terhadap terdakwa. Sidang yang berlangsung pada pagi hari ini membuat banyak wartawan yang telah menunggu terkecoh, karena beda dari jadwal sidang yang telah direncanakan. Sidang tersebut digelar di ruangan Perikanan lantai dua Pengadilan Negeri Medan, meski ruangan di lantai satu belum digunakan untuk agenda sidang kasus lainnya.
Wartawan yang masih menunggu sidang tersebut sejak pagi hari akhirnya mendengar kabar bahwa sidang tersebut telah usai digelar. Wartawan pun baru mendapat konfirmasi dan informasi mengenai sidang dari ketua majelis hakim kasus ini, yakni Wahidin.
Wahidin mengatakan bukan menutupi persidangan ini dari media. “Sidang digelar pagi karena terdakwa tidak ditahan dan jaksa bisa menghadirkannya. Sidangnya terbuka, terdakwanya ada, jaksanya ada, penasihat hukumnya ada,” ucap Wahidin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Marini guru TK yayasan Budhis Bodhicita menabrak kerumunan siswa TK yang sedang berolahraga di halaman sekolah. Marini memindahkan mobil Toyota Avanza Silver miliknya, agar para murid lebih leluasa berolahraga. Namun niat baik sang guru menjadi petaka ketika mobil yang disetirnya mundur dengan kencang dan menabrak kerumunan muridnya.
Sebanyak 17 murid yang ditabrak Marini kemudian dilarikan ke Rumah Sakit karena mengalami cedera ringan dan parah. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. |viva|