Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan permohononan eksekusi putusan Komisi Informasi Publik (KIP) terkait dana BOS dan BOP di 5 SMP di DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu diajukan setelah lima sekolah tersebut tidak kunjung mengeluarkan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) tahun 2007 hingga 2009.
“Pada hari ini kami selaku kuasa hukum ICW mengajukan permohonan eksekusi terhadap informasi ke beberapa sekolah yang telah diperintahkan oleh KIP,” ujar kuasa hukum ICW, David Tobing di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2012).
David menyebut kelima sekolah tersebut yakni SMPN 190 Jakarta Barat, SMPN 95 Jakarta Utara, SMPN 48 Jakarta Utara, SMPN 67 Jakarta selatan, dan SMPN 28 Jakarta Pusat berkewajiban memberikan salinan dokumen APBS dan keuangan lainnya termasuk kuitansi.
“Nantinya pengadilan akan menanggil kepala sekolah. Prosesnya kalau tidak menjalankan maka ada upaya hukum eksekusi paksa atau dilaporkan ke polisi,” kata David.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Hukum dan Monitoring ICW, Febri Hendri menyebutkan ICW mengajukan permohonan eksekusi di PN Jaksel untuk SMPN 67 Jakarta Selatan dan selanjutkan akan mengajukan pemohonan eksekusi ke pengadilan setempat di mana sekolah itu berdomisili.
Tunggu fatwa MA.
Sementara itu Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta menilai, seluruh dokumen itu bersifat rahasia dan tidak boleh diungkap ke publik. Karena itu, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta pun telah mengajukan keberatan kepada KIP Pusat serta telah mengajukan pendapat hukum ke Mahkahmah Agung (MA).
Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Agusdin Susanto mengatakan, pihaknya mengajukan keberatan kepada KIP yang menyatakan dokumen terkait pengelolaan dana BOS/BOP tahun 2007-2009 di SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67 dan SMPN 28 merupakan dokumen terbuka yang boleh diketahui siapa saja.
“Tentu kami mengajukan keberatan dan hal ini sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 UU nomor 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian mengingat mekanisme keberatan atas putusan KIP belum terdapat aturan yang jelas maka Pemprov DKI mengajukan permohonan pendapat hukum ke Mahkamah Agung, sesuai surat nomor 1455/-075.5 tanggal 15 November 2010. Saat ini kami masih menunggu Fatwa MA terkait kasus tersebut,” ujar Agusdin seperti dikutip Berita Jakarta, Rabu (5/9).
Menurut Agusdin, ada tiga hal yang menjadi keberatan pihaknya dalam kasus ini. Yakni, putusan KIP melalui komisioner nomor 006/VII/KIP-PS-M-A/2010 telah melanggar prinsip hukum bahwa hukum tidak boleh berlaku surut. Padahal seharusnya, dalam pemberlakukan UU nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, tidak boleh diberlakukan secara surut. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan pasal 64 ayat 1 UU tersebut yang menyatakan, UU ini mulai berlaku dua tahun sejak tanggal diundangkan.
Agustin juga menilai putusan majelis komisioner KIP juga cacat yuridis. Yakni, dalam bagian kesimpulan dinyatakan dalil-dalil termohon tidak terbukti dan beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Sehingga seharusnya KIP tidak memerintahkan pada lima sekolah untuk menyerahkan dokumen yang menjadi obyek sengketa itu pada pihak ICW selaku pemohon gugatan.
Selain itu, lanjut Agustin, amar putusan majelis komisioner KIP ini tidak sesuai dengan UU nomor 14/2008, UU nomor 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan UU nomor 1/2004 tenang perbendaharaan negara.
Agustin pun menyayangkan hingga kini, surat keberatan yang dilayangkan pihaknya tak kunjung mendapatkan jawaban dari KIP Pusat. (sol/her)