Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembuat kebijakan bisa dipidanakan. ICW menyebut sudah banyak pejabat publik yang dipidanakan karena menyalahgunakan wewenangnya. “Kalau kebijakan tidak bisa dipidana, tapi kalau pembuat kebijakan bisa. Itu sebagai salah satu bentuk pertanggungjawabannya,” kata peneliti ICW Febridiansyah ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (23/11).
Lalu apa saja faktor yang dapat membuat si pembuat kebijakan dijerat hukum, Febri menjelaskan di antaranya adalah dalam pembuatan kebijakan tersebut ada unsur penyalahgunaan wewenang, melanggar aturan yang berlaku. Selain itu juga harus dilihat apakah kebijakan yang dibuat itu merugikan negara dan ada pihak secara pribadi atau golongan yang diuntungkan. “Jadi, si pembuat kebijakan jika sudah memenuhi syarat-syarat tersebut bisa dipidanakan,” tegasnya.
Febri menjelaskan, pembuat kebijakan sudah banyak yang dipidanakan dalam kasus korupsi. Catatan ICW, beberapa pembuat kebijakan yang dipidana di antaranya dalam kasus Yayasan Pendidikan Perbankan Indonesia (YPPI) yang ketika tahun 2009 memenjarakan pejabat Bank Indonesia, termasuk pejabat BI Aulia Pohan yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain itu, banyak pejabat yang tersangkut kasus pengadaan barang dan jasa karena melakukan penunjukan langsung, mislanya dalam kasus yang menempatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari sebagai tersangka. Sebelumnya, juru bicara Wakil Presiden Boediono Yopie Hidayat memertanyakan apakah (pembuat) kebijakan bisa dipidanakan. Hal ini karena Boediono yang menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia ketika tahun 2008 diduga terlibat dalam pemberian dana talangan kepada Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Boediono itu kemudian menuai perkara karena dianggap merugikan negara. Boediono pun terancam kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya pada tahun 2010, KPK pernah memeriksa Boediono. Febri memaklumi adanya ungkapan pembuat kebijakan tidak bisa dipidana. Namun, ia mengingatkan sudah banyak pembuat kebijakan yang terjerat karena menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara. “Boleh saja kalau Boediono mengatakan tidak bisa kebijakan dipidana, tapi harus juga dilihat faktor-faktor yang memengaruhinya,” tutup Febri. |Fid/MICOM|