Aksi pemukulan terhadap wartawan terjadi lagi di Medan. Menanggapi hal ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut mendesak Kapolda Sumut untuk segera menindak lanjuti laporan pengaduan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Polisi kepada Jurnalis TV One Bahana Situmorang.
“Dalam menjalankan tugas di lapangan, kita tetap terus mengingatkan agar tindak kekerasan tidak dialami Jurnalis baik TV, Cetak dan Elektronik, IJTI tetap tidak sepakat cara kekerasan yang dilakukan oknum Polisi terhadap reporter TV One. Karena melanggar UU Pokok Pers NO 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua IJTI Sumut Eddy Iriawan, Jumat (28/9) kemarin.
Tindak kekerasan terhadap jurnalis, kata Eddy Iriawan tidak pantas dilakukan seorang Polisi pada pekerja pers, apalagi sampai menghalang halangi tugas jurnalistik.
Kronologis kejadiannya, reporter TV One yang jadi korban, Bahana Situmorang bersama sejumlah jurnalis televisi lain sedang melakukan kegiatan peliputan kedatangan calon jamaah haji asal Tanjung Balai masuk pemondokan.
Di saat bersamaan di pintu masuk asrama puluhan keluarga calon haji terlibat cek cok dengan petugas. Para keluarga calon haji yang akan berangkat ke tanah suci protes dengan sikap petugas yang tidak mengijinkan keluarga masuk dengan alasan tidak memiliki tanda pengenal (pass).
Padahal sebelumnya petugas mengijinkan seorang warga masuk tanpa menggunakan pass, keributan tersebut membuat korban dan rekan lain tertarik meliputnya.
Akan tetapi, kegiatan jurnalistik yang dilakukan sejumlah jurnalis mendapat perlakuan tidak simpatik oleh oknum Polisi Brigadir Irfansyah yang langsung menghadang para wartawan yang saat itu berada di areal asrama haji Medan.
Akibatnya terjadilah keributan sebelum akhirnya oknum Sabhara Polda tersebut mencekik leher wartawan TV One . Sikap arogan oknum tersebut disaksikan oleh jurnalis lain dan para keluarga calon jamaah haji dan terekam kamera.
Eddy Iriawan menambahkan, pada dasarnya jurnalis menjalankan pekerjaan berdasarkan regulasi yang syah melalui Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahaun 1999.
“Untuk itu, peristiwa dugaan perlakuan tindak kekerasan dan penghalangan tugas Jurnalis yang dilakukan oknum Polisi tak perlu terulang lagi dan Poldasu harus menindaklanjutinya,” tandasnya. (mes)